News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingin Berobat Sakit Bisul di Paha, Gadis SMA Ini Malah Disetubuhi Dukun Cabul

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

T (41), dukun cabul saat dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019)

Dukun cabul itu dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dari tangan T, polisi juga mengamankan satu buah tali bewarna putih sepanjang 83 cm.

Tali tersebut merupakan jimat.

Polisi juga mengamankan sebuah isim bertulisan Arab.

Benda itu lah yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujar Febry.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gadis di Karawang Dicabuli Dukun 15 Kali, Awalnya Minta Disembuhkan dari Penyakit Bisul di Paha

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini