TRIBUNNEWS.COM - Terjadi peristiwa penembakan seorang anggota polisi berinisial RE berpangkat Bripka pada Kamis (25/7/2019).
Pelaku penembakan juga seorang anggota polisi berinisial RT, berpangkat Brigadir, yang melepaskan tembakan sebanyak 7 kali hingga Bripka RE meninggal dunia.
Penembakan itu terjadi di ruang SPKT Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis, Depok.
Berikut informasi yang telah dihimpun Tribunnews.com :
1. Berawal dari tangkapan pelaku tawuran
Info yang diperoleh Tribunnews.com, penembakan terhadap anggota Polri di ruangan SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (25/7/2019) malam sekitar pukul 20.50 WIB.
Penembakan bermula saat korban bernama Bripka RE, anggota Samsat PMJ, mengamankan pelaku tawuran atas nama Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis pukul 20.30 WIB dengan barang bukti celurit.
Tidak lama kemudian datang orang tua pelaku bernama Zulkarnaen bersama seorang polisi lainnya bernama Brigadir RT.
Baca: Identitas Pengemudi Mobil yang Tabrak dan Seret Polisi Saat Hendak Ditilang, Mahasiswa S2?
Baca: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Depok, Bermula dari Kasus Tawuran hingga Korban Tewas Seketika
Brigadir RT meminta agar Fahrul untuk bisa dibina oleh orang tuanya.
Namun Bripka RE langsung menjawab bahwa proses sedang berjalan dan dia sebagai pelapornya.
Informasinya RE berbicara dengan nada agak keras bicaranya sehingga membuat Brigadir RT emosi karena tidak terima.
Tak lama kemudian dia ke ruang sebelah dan mengeluarkan senjata dan langsung menembakkan senjata api jenis HS 9 Ke arah Bripka RE sebanyak 7 kali tembakan.
Itu sesuai dengan yang ditemukan 7 selongsong, dan mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat.
Baca: 4 Fakta Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis: Kronologi dan Suasana Mencekam Usai Penembakan
Baca: Polisi di Depok Diberondong 7 Kali Tembakan oleh Rekannya hingga Tewas