Tak lama kemudian, masih berdasarkan laporan itu, orang tua FZ berinisial Z (46), datang ke Polsek Cimanggis.
Tak sendiri, Z turut mengajak Brigadir RT, yang juga berpakaian nondinas, untuk menemani.
Z dan Brigadir RT tertulis sama-sama warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.
Setelah sama-sama bertemu di Polsek Cimanggis, Brigadir RT meminta agar FZ jangan ditahan, melainkan dibina saja oleh orang tuanya.
Akan tetapi, permintaan Brigadir RT dibalas Bripka RE dengan nada bicara tinggi.
"Proses sedang berjalan dan saya sebagai pelapornya," jawab Bripka RE dengan suara tinggi kepada Brigadir Rangga, seperti tersebut dalam laporan.
Suara tinggi Bripka RE rupanya membuat Brigadir RT naik pitam.
Dalam kondisi emosi, Brigadir RT langsung menghampiri Bripka RE di ruangan SPK, mengeluarkan senapan, lalu menembakkannya ke arah Bripka RE sebanyak tujuh kali.
Peluru tersebut bersarang di bagian dada, leher, paha, dan perut Bripka RE hingga korban tewas seketika.
Disebutkan pula bahwa senjata api yang digunakan Brigadir RT menghabisi nyawa Bripka RE adalah HS-9, senapan genggam semi otomatis kaliber 9 milimeter yang merupakan senjata standar anggota Polri. (Gopis Simatupang)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Geger Polisi Tembak Polisi di Depok, Brigadir RT Berondong Bripka RE dengan 7 Peluru Hingga Tewas