"Tersangka juga mengancam korban akan menyebarkan rekaman VCS jika korban menolak melakukan VCS kembali," kata dia.
Atas dasar ancaman tersebut, dia melaporkan hal tersebut pada 26 Juni 2019.
Alhasil, polisi menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/7/2019).
AAP disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersebar Juga Video 'Panas' Siswi SMK
Gara-gara menolak berhubungan badan, video siswi SMK di Ponorogo, Jawa Timur yang nyaris tanpa busana disebar kekasihnya.
Polres Ponorogo pun menangkap pria pelaku.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, dikonfirmasi Senin (22/7/2019) mengatakan, pria berinisial CAP itu diamankan di rumah salah satu keluarganya di Gresik, Jawa Timur, Minggu (21/7/2019).
"Sudah ditangkap di Gresik. Pria ini adalah kekasihnya," katanya.
CAP, kata Radiant, dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polres Ponorogo.
"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," katanya menerangkan.
Kepada polisi, pelaku menyebarkan video itu karena mengaku sakit hati.
Menurut keterangan pelaku, dia sakit hati karena korban menolak diajak untuk berhubungan badan.
Pelaku dan korban diketahui beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah maupun di tempat lain.