TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim memutuskan menolak gugatan ganti rugi para pengamen korban salah tangkap polisi.
Mendengar putusan tersebut, Nety Hutabarat (47) histeris setelah mendengar gugatan tersebut.
Baca: Alasan Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Pengamen Korban Salah Tangkap, Kuasa Hukum Tak Menyerah
Nety merupakan ibunda dari Ucok (19), salah satu pengamen yang mengajukan gugatan.
Ia merasa Hakim seharusnya mengabulkan gugatan ganti rugi sebesar Rp 750,9 juta lantaran anaknya sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
"Tolong lah orang kecil diperhatikan. Jangan karena dia kecil, dia orang miskin, jadi disepelekan," kata Nety usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
"Saya berani ngomong tidak ada keadilan di sini. Sudah benar-benar anak saya tidak bersalah, korban salah tangkap," tambahnya.
Sebelumnya, Hakim Elfian menolak gugatan ganti rugi empat pengamen Cipulir untuk seluruhnya.
Baca: Dianggap Kadaluarsa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pengamen Korban Salah Tangkap
Hakim berpendapat, permohonan yang diajukan para pengamen sudah tidak berlaku.
"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kadaluwarsa. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Elfian.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Ibu Pengamen Korban Polisi Salah Tangkap di Cipulir Histeris
Putusan hakim
Gugatan ganti rugi yang diajukan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap polisi ditolak oleh Hakim.
Keputusan itu dibacakan Hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (30/7/2019).
Baca: Hakim akan Putuskan Gugatan 4 Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Hari Ini
Hakim berpendapat, permohonan yang diajukan para pengamen sudah tidak berlaku.