TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arief Septian (22) ditangkap polisi saat kepergok melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).
Aksi curanmor yang dilakukan Arief Septian bermodus polisi gadungan.
Diketahui, Arief sempat mendaftarkan diri menjadi anggota Polri sebanyak empat kali.
Namun, kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, ia selalu gagal.
Arif telah melakukan aksi curanmor selama empat bulan belakangan.
Setiap kali melakukan aksinya, Arif selalu mengenakan pakaian lengkap Polantas.
Pakaian itu ia jahit sendiri, sementara perlengkapan lainnya seperti sabuk dan topi Polantas ia beli dari sejumlah toko.
Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki
Sejauh ini, polisi belum menemukan senjata api dari hasil penggeledahan terhadap tersangka.
"Kalau kita lihat dalam seragam atau foto yang ditampilkan memang tidak secara jelas ada senpi. Tapi akan kita dalami apakah nanti ada senpi mainan atau apapun akan kita dalami," ucap Budhi.
Arif ditangkap Senin (29/7/2019) di kawasan Tanjung Priok setelah aksinya yang terakhir kali di Pos Polantas MOI terendus pihak kepolisian.
Ketika ditangkap, Arif mencoba melawan hingga polisi menembak kakinya.
"Dia coba melarikan diri, pas menunjukan kawan yang lain. Kami ambil tindakan tegas terukur ke pelaku," tegas Budhi.
Hasil pengembangan, polisi juga menangkap empat pelaku lainnya, yakni MS (27), SS (21), RA (22), dan IA (18).
• Polantas Gadungan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Jahit Seragam Polisinya Sendiri
Kemudian, polisi mengamankan AK (36) dan SY (45) sebagai penadah barang bukti yang dicuri Arif.
Dari para pelaku, diamankan barang bukti 17 unit motor hasil curian dan uang Rp 500 ribu.
"Kami juga amankan satu set pakaian dinas yang digunakan oleh tersangka untuk menyamar atau menyaru sebagai anggota polisi," kata Budhi.
• Polisi Ringkus Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Utara yang Bermodus Polantas Gadungan
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Beraksi pakai seragam lengkap
Arif Septian (22), pelaku pencurian kendaraan bermotor bermodus Polantas gadungan, melakukan aksinya dengan seragam lengkap.
Ia bahkan sempat dua kali mengganti lencana palsu pada seragam yang digunakannya dengan alasan berganti pangkat.
Arif sengaja membuat baju itu di tukang jahit dekat rumahnya.
Sementara perlengkapan dibeli tersangka dari sejumlah toko.
"Seragam didapatkan di jahit dari tukang jahit. Dia sering lihat polisi dan dia minta dijahitkan pakaian seragam," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2019).
• Polisi Ringkus Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Utara yang Bermodus Polantas Gadungan
Arif sudah melakoni aksinya sejak 4 bulan yang lalu. Selama beraksi, Arif bekerja sama dengan empat tersangka lainnya, MS (27), SS (21), RA (22), dan IA (18).
Ia pun berbagi peran dengan tersangka lainnya.
"Setiap aksi pencurian ASB berpakaian polisi. Ada juga tersangka lainnya yang menunggu di mobil. Kendaraan yang diambil ada yang didorong, ada yang dirusak rumah kuncinya lalu di angkut ke mobil yang sudah disiapkan. Sementara ada tersangka lain yang sudah di dalam dan ada pelaku yang mengamati keadaan," jelas Budhi.
Arif ditangkap Senin (29/7/2019) di kawasan Tanjung Priok setelah aksinya yang terakhir kali di Pos Polantas MOI terendus pihak kepolisian.
Ketika ditangkap, Arif mencoba melawan hingga polisi menembak kakinya.
"Dia coba melarikan diri, pas menunjukan kawan yang lain. Kami ambil tindakan tegas terukur ke pelaku," tegas Budhi.
Polisi juga mengamankan AK (36) dan SY (45) sebagai penadah barang bukti yang dicuri Arif.
Baca: Dua Bersaudara Curanmor Ini Ditembak Polisi, Tak Segan Lukai Korban Yang Melawan
Dari para pelaku, diamankan barang bukti 17 unit motor hasil curian dan uang Rp 500 ribu.
"Kami juga amankan satu set pakaian dinas yang digunakan oleh tersangka untuk menyamar atau menyaru sebagai anggota polisi," kata Budhi.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polantas Gadungan yang Jadi Pencuri Sepeda Motor 4 Kali Gagal Daftar Polisi