"Terdapat jarak waktu antara perkataan hinaan dengan aksi pembunuhnya, sekitar 15 menit. Jelas adanya tenggang waktu yang digunakan untuk mengurunkan niatnya, tapi dia tetap melakukan perbuatannya," kata Ketua Mejelis Hakim Djuyamto.
15 menit itu kata Djuyamto adalah bukti yang menjadi pertimbangan Mejelis Hakim berpendapat bahwa, terdakwa melakukan perbuatan dengan cara berencana.
Hal ini terbukti ketika terdakwa menghabisi nyawa korban tidak dilakukan dengan tiba-tiba. Ada jarak waktu antara hinaan yang diucap korban pada pukul 23.30 WIB dengan waktu pertama kali terdakwa memgambil linggis dan memukul korban pukul 23.45 WIB.
Selain itu, beberapa pertimbangan Mejelis Hakim memvonis Haris dengan pidana mati yakni, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.
"Bahwa yang dibunuh adalah 2 generasi, orang tua dan anak, sehingga terputuslah generasi Daperum Nainggolan," ungkap Hakim.
Usia sidang putusan ini, Pensiahat Hukum Haris Simamora langsung mengajukan banding. Begitu juga dengan JPU yang melakukan hal serupa. Sidang Banding selanjutnya akan digelar di Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat.
Atas putusan ini, seorang keluarga korban bernama Farel Nainggolan mengaku puas, terlepas dari banding yang diajukan terdakwa, keluarga sangat mengapresiasi vonis yang dijatuhkan kepada Haris.
"Puas, kita puas, itu yang kita inginkan selama ini. tetap kita kawal kan dari awal sampai sekarang kita kawal terus (persidangan)," terangnya.
Vonis mati pembunuh satu keluarga
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Harris Simamora atas kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang menjeratnya.
Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Hukuman hakim ini, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.
Jaksa menilai Harris telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan setelah dia membunuh empat anggota keluarga Daperum Nainggolan pada November 2018.