"Akhirnya bapak itu action lah di situ, diambillah kucing, dimakan. Ini loh saya. Buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," ujar Syaiful.
Cara tersebut efektif membuat pemilik warung dan beberapa tamunya pergi.
Terancam 9 Bulan Penjara
Abah Grandong terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut penentuan Pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," tutur Bambang.
"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," tambah Bambang.
Aksi brutal pria paruh baya tersebut turut diposting akun Instagram @jadetabek.info, Minggu (28/7/2019).
Rupanya ada orang yang merekam aksi Abah Grandong.
Kabarnya, orang yang merekam sempat diancam.
Abah Grandong sempat meminta sang perekam untuk berhenti merekam atau akan dihabisi.
"Masa suruh kita marah terus sama saudara. Tolong mengerti dulu!” pria itu seperti sedang mengobrol dengan seseorang di video tersebut.
“Tolong matiin ya itu lampunya. Matiin itu lampunya!"
"Saya masih sadar ini, kalau tidak sadar, sudah habis kamu sama saya!” tambah Abah Grandong sambil teriak acungkan jari.
Masih belum diketahui apa maksud ancaman 'menghabisi' yang dilemparkan si pria pemakan kucing kepada perekam video tersebut.
Dianggap tak beradab
Aktivis lingkungan dan perlindungan hewan, Davina Veronica, menilai tindakan Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup tidak beradab.
"Manusia diciptakan dengan kelebihan bisa berpikir dan berbicara," ungkap Davina dilansir Kompas.com dalam artikel: Polisi Didorong Usut Tuntas Kasus Laki-laki Makan Kucing Hidup.
"Seharusnya menggunakan kelebihan itu semua untuk menunjukan sikap welas asih dan empati terhadap makhluk lain yang lebih lemah, seperti hewan," imbuh Davina.
Tindakan laki-laki yang memakan kucing itu seperti orang yang tidak memiliki hati.
Davina turut menyayangkan Undang Undang Perlindungan Hewan di Indonesia yang ada saat ini masih sangat lemah.
Sehingga banyak kasus-kasus hewan di Indonesia tidak tuntas diselesaikan.
"This is just like 'the tip of an iceberg'... banyak sekali kasus-kasus pengeksploitasian, penyiksaan dan kekerasan terhadap hewan di Indonesia yang tidak pernah diusut sampai selesai dan pelaku tidak pernah mendapatkan efek jera dalam hukumannya," ujar Davina.
Menurut dia, banyaknya masyarakat yang masih bersikap seenaknya kepada binatang bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera kepada pelaku.
Adanya kasus laki-laki makan kucing itu, Davina meminta pihak kepolisian untuk mencari pelaku tersebut dan mengusutnya hingga tuntas.
Menurut Davina, pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 pasal 22 ayat 4 berbunyi, "Setiap orang dilarang mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi, menggunakan atau mengedarkan pakan ruminasia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan tulang, menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan atau antibiotik imbuhan pakan."
"Jadi seperti yang tertulis di Undang Undang pelaku itu bisa dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan atau denda paling sedikit Rp 75 juta dan paling banyak Rp 750 juta," kata Davina. (Tribunnews.com/Kompas.com)