News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Inilah Daftar Kendaraan yang ''Kebal'' Aturan Ganjil Genap

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema pelat nomor ganjil genap, sedang menjadi sorotan masyarakat.

Sebab, belakangan ini muncul wacana akan diperluas secara wilayah atau ruas jalan, hingga bisa diterapkan pada sepeda motor.

Sekarang ini, selain motor dan angkutan umum, aturan pembatasan kendaraan itu tidak berlaku untuk beberapa kategori mobil.

Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil genap DKI Jakarta, seperti diinformasikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial.

Baca: Di Jakarta, Lebih Untung Punya Kendaraan Nomor Plat Ganjil atau Genap?

Baca: Bahaya Rokok Elektrik Menurut Dokter Paru

Baca: Kabar Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Dibantah Kepala Dishub DKI

Baca: Sudah Dua Bulan Kemarau, Sawah di Jambi Terancam Gagal Panen

Baca: Farhat Abbas Bawa Ponsel ke Tahanan, Malah Perwira Polisi Ini Diadukan ke Propam Polri

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker).

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.

6. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

7. Mobil angkutan umum (pelat kuning).

8. kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.

9. Sepeda motor.

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap untuk sepeda motor. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini