TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema pelat nomor ganjil genap, sedang menjadi sorotan masyarakat.
Sebab, belakangan ini muncul wacana akan diperluas secara wilayah atau ruas jalan, hingga bisa diterapkan pada sepeda motor.
Sekarang ini, selain motor dan angkutan umum, aturan pembatasan kendaraan itu tidak berlaku untuk beberapa kategori mobil.
Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil genap DKI Jakarta, seperti diinformasikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial.
Baca: Di Jakarta, Lebih Untung Punya Kendaraan Nomor Plat Ganjil atau Genap?
Baca: Bahaya Rokok Elektrik Menurut Dokter Paru
Baca: Kabar Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Dibantah Kepala Dishub DKI
Baca: Sudah Dua Bulan Kemarau, Sawah di Jambi Terancam Gagal Panen
Baca: Farhat Abbas Bawa Ponsel ke Tahanan, Malah Perwira Polisi Ini Diadukan ke Propam Polri
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker).
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.
6. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
7. Mobil angkutan umum (pelat kuning).
8. kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
9. Sepeda motor.
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.