News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Cara Mudah Hitung Denda Pajak Kendaraan

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tidak akan segan memberikan sanksi tilang kepada para penunggak pajak kendaraan bermotor.

Sebab,secara aturan sudah jelas bahwa surat tanda nomor kendaraan bermotor ( STNK) harus diregistrasi ulang setiap tahun termasuk membayar pajak.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setiap tahun STNK wajib diperpanjang atau registrasi ulang.

Jika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa dikenakan tilang. Pembayaran pajak itu sendiri memiliki batas waktu atau jatuh tempo. Jika telat, akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni denda 2 persen setiap bulan.

Jika STNK telat diperpanjang, maka akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12 Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Baca: Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bakal Terbebas Ancaman Denda 2 Persen Per Bulan

Contohnya, jika Anda memiliki sepeda motor dan telat membayar selama enam bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka, Anda harus membayar denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Total yang harus dibayarkan maka jumlahnya adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (Denda) = Rp 328.000.

Tahun ini, rencananya Badan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPRD) DKI Jakarta akan membebaskan denda pajak kendaraan.

Namun, jika kendaraan yang tidak membayar pajak hingga dua tahun berturut-turut, sejak masa berlaku STNK habis (5 tahun), maka data registrasi akan dihapus.

Dengan kata lain, status dari kendaraan itu sendiri menjadi tidak memiliki surat-surat yang sah alias bodong.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini