TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Praktik aborsi di sebuah klinik di Tambun, Bekasi berhasil dibongkar polisi.
Klinik itu bernama Aditama Medika II berlokasi di Jalan Pendidikan, Kampung Siluman, RT 03 RW 19, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pengamatan Warta Kota, klinik itu sudah tidak ada lagi aktivitas dan telah terpasang garis polisi.
Menurut Arumi, warga setempat, mengaku kaget klinik itu dipasangi garis polisi.
Bahkan dirinya kaget saat diberitahu klinik itu dipasang garis polisi karena melakukan praktik aborsi.
"Wah saya engga tahu itu kenapa begitu (tempat aborsi), saya biasa berobat ke sana kalau anak sakit panas," kata Arumi kepada Warta Kota, Minggu (11/8/2019).
• Dukung Industri Kopi Tanah Air, Gelar Acara Nubruk Kopi Nusantara
Menurut Arumi klinik itu telah ada selama dua tahun.
Klinik itu selalu ramai didatangi pasien yang didominiasi warga sekitar.
"Warga sekitar banyak yang berobat di sana, suka penuh dan ramai kliniknya," kata Arumi.
Ketua RT setempat, Sanin, mengatakan, penangkapan atau penyegelan lokasi klinik itu dilakukan pada Kamis (8/8/2019).
"Siang ramai-ramainya, tapi pas kejadian penangkapan dan pemasangan garis polisi saya lagi engga ada, lagi kerja," kata Sanin.
Menurut Sanin, klinik itu dengan nama pemilik Alfian telah ada sejak dua tahun lalu.
Saat datang ke dirinya, pemilik klinik membuat laporan dan menginformasikan mau buat klinik.
"Dia menunjukan surat-surat izin praktiknya, ada lengkap. Sebelum Alfian itu juga ada dikontrakan untuk praktik dokter juga," katanya.
• Ada Perbaikan Jalan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selama 5 Hari, Dimulai Hari Senin Pagi