Pasal 4 ayat 3 Peraturan Kapolri berbunyi Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
Memiliki atau menggunakan senjata api juga tidak sembarang orang. Dibutuhkan beberapa persyaratan agar bisa menenteng senjata tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12:
Pasal 12
Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) untuk kepentingan olahraga sebagai
berikut:
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
Penulis: Erik Sinaga
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Gagal Tunangan: Pemuda Ini Tembak Mantan Pacar dan Kekasihnya Pakai Senjata Angin, Ini Ancamannya