TRIBUNNEWS.COM - Polisi terus memporses kasus polisi tembak polisi di Kota Depok, pada Kamis (25/7/2019).
Dilansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus penembakan Brigadir Rangga Tianto ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, kasus tersebut melibatkan anggota Polri berpangkat brigadir memberondong rekannya sesama polisi berpangkat brigadir kepala (Bripka) dengan tujuh butir peluru hingga tewas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, berkas perkara tersebut diserahkan pada awal Agustus 2019.
Kini, polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Kalau nanti jaksa sudah mengatakan lengkap, tentunya (berkas perkara) akan dikembalikan kepada kita, lalu akan melakukan penyerahan tahap dua. Tapi kalau masih ada kekurangan, nanti jaksa akan mengirimkan P19 dan kita melengkapi kekurangannya," kata Gatot.
Pelaku tak punya gejala gangguan jiwa
Hasil pemeriksaan psikologi terhadap Brigadir Rangga Tianto dalam kasus penembakan terhadap Bripka Rahmat Effendy menunjukkan tidak ada gejala gangguan kejiwaan.
"Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan kejiwaan psikologi.
Hasil sementaranya, yang bersangkutan normal," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Gatot mengimbau jajarannya untuk mengevaluasi kembali kepemilikan senjata api guna menghindari kejadian serupa.
Selain itu, lanjut Gatot, setiap anggota kepolisian harus menjalani pemeriksaan psikologi secara intensif sebelum dibekali sebuah senjata api.
"Saya juga menyampaikan kepada kepala satuannya masing-masing untuk mencoba mengevaluasi kembali kepada pemegang senjata api ini khususnya dalam pemeriksaan psikologinya sehingga anggota tidak mudah emosional ya," ungkap Gatot Eddy Pramono.