TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, belum ada keputusan soal terkena atau tidaknya taksi online terkait aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Sebab, peraturan gubernur soal perluasan aturan aturan ganjil genap belum diterbitkan.
"Tidak serta merta sudah ada keputusan bahwa taksi online akan pasti dikecualikan (dari aturan ganjil genap), belum. Itu belum menjadi keputusan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/8/2019).
Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta masih akan membahas aturan soal perluasan ganjil genap dengan sejumlah pihak, seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Pemprov DKI juga berkomunikasi dengan perusahaan penyedia aplikasi taksi online.
Baca: Menhub Minta Taksi Online Bebas Ganjil-genap, Ini Tanggapan Organda dan Dishub DKI
Selain itu, Pemprov DKI harus mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan aturan perluasan ganjil genap, seperti adanya rumah sakit di ruas jalan yang dikenakan aturan tersebut.
"Jangan buru-buru juga menyimpulkan bahwa nanti akan finalnya seperti apa. Kita sedang mengkaji seluruh aturan yang ada," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta akan membuat keputusan setelah berbicara dengan semua pihak terkait dan mempertimbangkan sejumlah hal. "Nanti sesudah itu semua selesai, baru kita akan putuskan," ucap Anies.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, aturan ganjil genap harus diberlakukan dengan adil untuk seluruh angkutan umum.