News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Uang Palsu Snilai Jutaan Rupiah di Tangerang Diungkap Polisi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim bersama Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dicky Ario menunjukan barang bukti uang palsu, Selasa (13/8/2019)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kasus peredaran uang palsu ditemukan di kawasan perdagangan masyarakat terutama di pasar tradisional yang ada di Tangerang.

Hal tersebut setelah jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran uang palsu di Pasar Anyar Tangerang akhir bulan Juli 2019.

Baca: Miris, Penjual Kerupuk yang Sakit Stroke Ini Dibayar Uang Palsu Rp 100 Ribu Tulisan Aksesoris Mahar

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Abdul Karim mengatakan, pada 30 Juli 2019 jajarannya mengamankan tersangka SP dengan sejumlah upal sebagai barang bukti.

Pengungkapan dan penangkapan tersangka dilakukan di Pasar Anyar Tangerang.

"Ditemukan uang palsu senilai Rp 40.850.000 terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Ditemukan juga upal yang masih belum terpotong yaitu pecahan Rp 50 dan 100 ribu," ungkap Karim di Kapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/8/2019).

Dari pengembangan lantas dibekuk juga beberapa tersangka lainnya NG, Y, dan FMS, di mana NG dan FMS merupakan sepasang suami istri.

Menurut Kapolres, komplotan tersebut sengaja menjadikan pasar tradisional sebagai target operasi penyebaran uang palsu lantaran ramai dan sibuk transaksi jual beli.

• KSAD Pasang Badan untuk Enzo Zenz Allie, Ini Penjelasannya

• Ini Daftar 25 Bengkel Resmi di Jakarta Utara yang Jadi Rujukan Aplikasi e-Uji Emisi

Orang pun cenderung tidak memperhatikan dan memeriksa kembali keaslian uang yang diterimanya di pasar tradisional.

"Targetnya memang sasaran dia pasar dan keramaian masyarakat, yang di situ uang ini tidak terlalu bisa teridentifikasi yang mana palsu dan tidak. Ini dijadikan sasaran pelaku," terang Karim.

Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melancarkan aksinya selama dua bulan di Pasar Anyar Tangerang.

Mereka pun kerap memproduksi uang palsu tersebut di rumah pribadi yang didapatkan dari si pemasok upal tersebut yang masih menjadi buronan.

Kata Karim, Keempatnya membeli uang palsu senilai Rp 3 Juta dengan uang asli senilai Rp 1 juta.

"Dapat dari mana masih kita kejar dan kembangkan. Menurut keterangan dari tersangka ini mereka dapatkan atau beli dari pihak lain dengan harga sejuta rupiah dengan banding Rp 3 juta," kata Kapolres.

"Uang asli kasar, palsu lebih halus. Sebenarnya mudah dibanding dari kita pegang saja bisa ketahuan," sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya, keempat tersangka dijerat Pasal 245 KUHP, dan UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini