TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Tata Kota Universitas Parahayangan menilai wajar bila Kemenhub meminta Pemprov DKI agar taksi online bisa beroperasi di jalur yang terkena perluasan ganjil-genap.
Terlebih lagi permintaan itu berangkat dari payung hukum Permenhub nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Aturan Sewa Khusus yang menekankan taksi online legal sebagai angkutan sewa seperti taksi.
Hanya, dia menekankan agar perlakuan taksi online dengan angkutan lainnya setara dan adil.
“Saya nilai wajar bila Kemenhub meminta Pemprov DKI agar taksi online bisa beroperasi di kawasan perluasan ganjil-genap asal tak menimbulkan diskriminasi,” katanya.
Baca: Ada Ganjil-genap, Jakarta akan Dilengkapi Angkot Senilai Rp 500 Jutaan
Lantaran berstatus angkutan umum, Asep memandang perlu agar taksi online masuk golongan pelat kuning. Hal itu sesuai dengan bunyi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, Asosiasi Driver Online (ADO) secara resmi melayangkan surat dukungan dan apresiasi kepada Kemenhub yang sedang mengupayakan agar taksi online diizinkan beroperasi salam zona ganjil genap.
”Dengan diizinkannya transportasi berbasis aplikasi beroperasi dalam zona ganjil genap, ratusan ribu pengemudi taksi online tetap dapat menjalankan aktivitasnya dalam mencari nafkah untuk keluarga,” salah satu poin dari surat dimaksud.