News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Novi, Ibu Hamil yang Diberi Obat Kadaluwarsa di Sebuah Puskesmas Jakarta, Suaminya Dipecat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novi dan suaminya, Bayu saat ditemui di rumahnya, RT 007/RW 01 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (19/8/2019). Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap Kondisi Janin Istri Bayu yang Sebulan Konsumsi Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas, https://jakarta.tribunnews.com/2019/08/20/terungkap-kondisi-janin-istri-bayu-yang-sebulan-konsumsi-obat-kedaluwarsa-dari-puskesmas. Penulis: Y Gustaman Editor: Y Gustaman

Ia hanya bisa mengandalkan pendapatan dari mertuanya yang bekerja sebagai tukang urut untuk kehidupan sehari-hari.

Lakukan mediasi

Kemarin, Pihak Puskesmas Kamal Muara didampingi Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Damyati dengan pihak keluarga korban melakukan mediasi di Kantor Kelurahan Kamal Muara.

Mediasi tersebut berlangsung tertutup dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Mediasi tersebut berujung pada dua kesepakatan yang disepakati kedua pihak.

Dua kesapakatan itu yakni:

1. Pihak pertama (Puskesmas Kelurahan Kamal Muara) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya.

2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan BPJS kesehatan pihak kedua. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Kelurahan Kamal Muara Dr. Agus Ariyanto Haryoso, tiga orang kuasa hukum Novi yakni Pius Situmorang, Roberto Manuring dan Edi Sabara.

Selain itu terdapat dua orang saksi yang menandatangani perjanjian tersebut yakni Kasudinkes Jakarta Utara, Yudi Damyati dan ketua RW 01 Kamal Muara Sadin B.

Selepas mediasi, baik Yudi maupun Agus enggan berkomentar.

Yudi melemparkan pertanyaan wartawan kepada Agus namun Agus justru menyerahkan hal tersebut ke Dinas Kesehatan.

Lanjutkan proses hukum

Kuasa hukum Novi, Pius Situmorang mengaku pihaknya tidak akan mencabut laporan meski pada mediasi itu pihak puskesmas memintanya.

"Sampai hari ini tetap proses hukum (berlanjut), pinginnya mereka mencabut, konteksnya tindak pidana umum tidak bisa dicabut," ujar Pius.

Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut di kepolisian.

Ia yakin bahwa saat ini unsur pidana yang ada sudah memenuhi unsur pidana. "Kita melihat unsur tindak pidana, sudah ada dua alat bukti," ujarnya.

Dua alat bukti yang dimaksud adalah sisa obat kedaluwarsa yang diberikan oleh Puskesmas Kamal Muara yang saat ini sudah disita kepolisan dan pemberitaan di berbagai media terkait pengakuan dari puskesmas.

Saat ini pihak Kepolisian masih enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. Status dari laporan tersebut sejauh ini masih dalam penyelidikan Polisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Lengkap Kasus Ibu Hamil yang Diberi Obat Kedaluwarsa oleh Puskesmas"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini