1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Kendaraan ambulans dan Kendaraan pemadam kebakaran;
3. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
4. Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik;
5. Sepeda motor;
6. Kendaraan angkutan barang khusus BBG dan BBM;
7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti :
A. Presiden/Wakil Presiden
B. Ketua MPR/DPR/DPD dan
C. Ketua MA/MK/KY/BPK
8. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;
9. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
10. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.