News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Cabut Laporan, Penahanan Pelaku Pelecehan di Commuter Line Ditangguhkan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian memberi penangguhan penahanan terhadap pelaku pelecehan seksual di Commuter Line KRL, HH.

HH mendapatkan penangguhan penahanan setelah korban mencabut laporannya.

"Ya benar (ditangguhkan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2019).

Argo menuturkan, antara pihak korban dengan tersangka telah terjadi kesepakatan perdamaian.

Orang tua korban memutuskan untuk mencabut laporan polisi.

Dengan berbagai pertimbangan, polisi akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan tahanan tersangka.

"Penangguhan penahanan sejak Kamis (22 Agustus) kemarin," ungkap Argo.

Sebelumnya, polisi mengamankan pria berinisial HH (27) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di gerbong kereta commuter line.

Aksi pelecehan seksual yang dilakukan HH itu berlangsung pada Kamis (15/8/2019), sekitar pukul 06.40 WIB. Aksi itu dilakukan tersangka di dalam gerbong kereta di Stasiun Manggarai.

Baca: Viral, Pemuda 24 Tahun Nikahi Sinden Berusia 50 Tahun, Begini Ceritanya

Baca: Instalasi Gabion di Bundaran HI Dikritik Karena Pakai Material Terumbu Karang

Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai. Kemudian saat tersangka naik ada korban dibawah umur dia naik juga di KRL tersebut.

Sampai di gerbang KRL Stasiun Manggarai pelaku dengan tangan kiri memegang area sensitif korban di dadanya.

Argo mengungkapkan korban berteriak setelah dilecehkan pelaku. Hingga para penumpang KRL lainnya langsung mengamankan tersangka dan diserahkan ke kantor polisi.

HH mengaku baru melakukan aksi bejadnya sebanyak satu kali. Tersangka diketahui baru saja menikah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP junto Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini