News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

16 Titik Lokasi Operasi Patuh Polda Metro Jaya 2019 Hari Ini

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2019 di Jl.Kemanggisan Jakarta Barat.

12. Jalan Margonda Raya, Depok

13. Jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi

14. Jalan RE Martadinata. Kabupaten Bekasi

15. Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Pintu 9 dan 8

16. Bandara Soekarna Hatta, Jalan P1

Petugas kepolisian dari Satlantas Polrestabes Semarang melakukan gelar Operasi Patuh Candi 2018 di Jalan Simongan Kota Semarang, Rabu (2/5). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Pelanggar Aturan Lalu Lintas Bisa Pilih Surat Tilang Slip Merah atau Biru, Asal Jangan Minta Damai

Operasi Patuh 2019 bertujuan menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.

Jika pengendara terbukti bersalah telah melanggar peraturan lalu lintas, maka pengendara itu akan diberikan surat tilang serta diminta membayar denda.

Baca: BERITA TERBARU Kontak Senjata di Papua, 2 Warga Sipil Tewas karena Luka Tembak dan Anak Panah

Petugas gabungan Satlantas Polresta Pekanbaru, POM TNI, Jasa Raharja serta Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menggelar bersama Operasi Patuh Siak 2017 di Muara Fajar kilometer 11, Rumbai, Jumat (19/5/2017).  (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

Surat tilang yang diberikan polisi ada dua jenis, yaitu slip merah dan biru.

Keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

Baca: Usai Ditemukan Tewas karena Tenggelam, Siswa SMK di Gresik Dimakamkan

Baca: Kisah Sedih Misem yang Selalu Masak & Bersihkan Kamar Tiap Lebaran, Berharap 3 Anaknya Pulang

Pengendara bisa memilih antara surat tilang merah atau biru sesuai kondisinya.

Namun, jangan sekali-kali "meminta damai" pada polisi dengan membayar langsung di tempat.

Sebab, akan ada sanksi yang lebih berat lagi jika pelanggar meminta damai atau menyogok petugas poliis.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, seperti yang diberitakan Kompas.com, pelanggar yang menyogok petugas saat razia bisa dikenakan pasal pidana dan diancam penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini