Polisi pun menangkap pelaku di kontrakannya setelah menerima laporan dari orang tua korban yang melihat tingkah laku anaknya setelah waktu kejadian.
"Malam berikutnya orang tua korban membuat laporan. Karena melihat tingkah laku anaknya yang aneh, sering ngelantur dan melamun saja," ucap Aditya.
Kini pelaku harus rela melanjutkan hidupnya di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan pasal 81 dan atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami jerat dan terancam hukuman penjara di atas 10 tahun," tutup Aditya. (Ega Alfreda)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pelaku Rudapaksa Penumpang Angkot di Tangerang Menangis saat Digiring Polisi