News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lewat Pelabuhan Rakyat dan Pinggir Pantai, Cara Jaringan Malaysia Sebar Narkoba ke Indonesia

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang terkait penyelundupan narkoba dari jaringan Malaysia ke Indonesia, yang masuk melalui Riau

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, mengatakan para penyelundup narkoba jaringan Malaysia menyasar pelabuhan rakyat untuk memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia.

Diketahui, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap tiga orang tersangka penyelundup narkoba jaringan Malaysia ke Indonesia melalui Riau.

Baca: Begini Modus Operandi Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia ke Riau

"Dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan rakyat. Jadi mereka tidak berani masuk pelabuhan besar, akan tetapi masuk ke pelabuhan rakyat," ujar Erick, di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2019).

Tak hanya melalui pelabuhan rakyat, ia mengatakan para penyelundup semakin berani lantaran berusaha menyelundupkan narkoba melalui pinggir pantai.

Hal itu terbukti dalam pengungkapan di Riau, dimana pada penyelundup memindahkan narkoba di tengah laut untuk kemudian dibawa menggunakan kapal kecil menuju pantai.

"Bahkan indikasi yang kami temukan dari barbuk terakhir, terjadi transfer atau pemindahan barbuk di tengah laut. Yang kemudian dibawa pakai sampan atau kapal kecil ke pinggir pantai. Sehingga bukan pelabuhan lagi tapi sudah di pinggir pantai," ucapnya.

Lebih lanjut, Erick menegaskan kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk secara bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi masa depan bangsa.

"Nah ini adalah tugas kita bersama untuk bisa mendeteksi kapan masuknya barang tersebut. Tentu perlu kerjasama yang intens dengan berbagai stakeholder untuk menetapkan perang terhadap narkoba," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang terkait penyelundupan narkoba dari jaringan Malaysia ke Indonesia, yang masuk melalui Riau.

Erick mengatakan pengungkapan itu berawal dari pengembangan kasus narkoba yang telah mereka ungkap sebelumnya di Riau pula.

"Hasil pengembangan tersebut, minggu lalu kami kembali ke daerah Riau, karena disana pintu masuk narkoba yang kami deteksi. Kami berhasil mengamankan kembali 3 orang dengan barbuk 4 kg sabu, kemudian ekstasi 20 ribu butir, kemudian happy five atau psikotropika dengan jumlah 9.750 butir," ujar Erick, dalam konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2019).

Adapun ketiga tersangka yang semuanya laki-laki itu berinisial NR (36), MP (34), dan RC (23). Mereka diamankan di Perumahan Griya Tika Utama, Kec. Tanah Merah, Pekanbaru, Riau, Selasa (27/8) sekira pukul 07.00 WIB.

Erick mengungkap NR diketahui berperan sebagai pengendali, MP sebagai penjemput barang, dan RC selaku pengambil narkotika jenis sabu di pinggir pantai.

Ia menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang haram itu saat akan turun dari kapal. Kapal itu diketahui dikirim dari negara lain.

"Dimana pengungkapan terakhir yang di Riau tersebut merupakan barang yang baru turun dari kapal yang dikirim dari negara lain. Jadi kami bisa melakukan preventif strike disana dan yang akan masuk ke Indonesia, langsung kami amankan dan tangkap," imbuhnya.

Dari tangan para tersangka, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 bungkus plastik besar warna hijau yang berisi sabu 4 Kg, 2 bungkus plastik warna bening berisi pil Ekstasi warna biru sebanyak 20.000 butir, dan 13 bungkus plastik besar yang berisi Psikotropika jenis Happy Five sebanyak 10.000 Butir.

Selain itu diamankan pula 2 tas jinjing besar warna hitam, 1 bungkus plastik kosong warna hijau bekas isi Sabu, 1 buah karung berlogo topi koki, dan 2 unit mobil.

Baca: Satres Narkoba Polres Metro Jakbar Musnahkan 32,9 Kg Sabu, Ganja 12,9 Kg dan Ekstasi 44 Ribu Butir

Erick mengungkap para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal ou ayat 1 huruf c subsider pasal 62 junto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika.

"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10.000.000.000," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini