TRIBUNNEWS.COM - Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan menghadirkan tersangka Aulia Kesuma, terungkap kedua eksekutor yang disewa sempat tak tega ketika harus jalankan perintah membakar korban.
Korban diketahui Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya M Adi Pradana (23).
Saat itu kedua korban sudah tewas dibekap oleh keempat tersangka yakni Aulia dan anaknya Kelvin yang dibantu AG dan SG.
TribunJakarta.com mengutip Wartakota mengenai kejadian tersebut.
Baca: Moeldoko Gantikan Wiranto, Ahok jadi Menpan RB, Daftar Terbaru Calon Menteri Jokowi yang Mengemuka
Baca: 15 Nama Berpeluang Jadi RI 1 Selanjutnya, Ada 4 Kepala Daerah dan Ridwan Kamil dapat Catatan Khusus
Eksekutor SG dan AG lalu meletakkan jasad Pupung Sadili dan Dana di samping mobil di garasi rumah.
AG dan SG membuat tiga komponen rangkaian obat nyamuk dengan korek dan handuk yang dibubuhi bensin, untuk memicu kebakaran.
Direncanakan kebakaran akan terjadi 12 jam kemudian atau Sabtu (24/8/2019) malam.
Tiga komponen rangkaian pemicu kebakaran itu satu rangkaian diletakkan di garasi di dekat jenasah, satu rangkaian di kamar Dana di lantai dua, dan satu rangkaian di kamar Edi.
Dalam rekonstruksi di rumah korban di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Blok U Nomor 15, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, terungkap bahwa SG mematikan obat nyamuk yang dibakar dengan diludahi di dua rangkaian, yakni yang diletakkan di garasi dan di kamar Edi.
"Saya matikan dengan ludah karena tak tega," kata Sugeng dalam rekonstruksi, Kamis malam.
Ia merasa, dirinya sangat kejam membunuh kedua korban dengan dibekap, sehingga tak mau membakar kedua korban.
"Jadi, hanya yang di kamar di lantai atas yang dibiarkan menyala obat nyamuknya, ya" kata petugas disambut jawaban iya dari Sugeng.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi mengungkapkan sang eksekutor berencana membakar rumah.