Adapun nama keempat tersangka Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).
Keempat tersangka ini berhasil dibekuk oleh pihak Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada kemarin atau Kamis (5/9/2019) sore.
Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," ujarnya.
Diincar satu tahun terakhir
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman, mengatakan kasus ini telah lebih dari satu tahun.
Menurutnya, para tersangka sering kejar-kejaran dengan pihak kepolisian.
"Kalau ada polisi di tempat, mereka biasanya kabur, kucing-kucingan dengan polisi. Mereka juga langsung sembunyi di tempat lain," kata Lukman, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Lukman melanjutkan, keempat tersangka itu merupakan warga asli Jakarta.
Adapun nama tersangka Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).
Lukman menjelaskan, para tersangka ini melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir mobil yang berasal dari Tasik, Jawa Barat.
"Jadi modusnya, mereka ini menunggu para pedagang tasik yang keluar dari Blok F Tanah Abang. Terutama mereka yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar situ," jelasnya.
Aksi pemalakan tersebut, lanjutnya, dilakukan setiap Senin sampai Kamis.