Sebabnya, hari tersebut merupakan momentum yang terkenal sebagai (hari pasaran).
"Memang setiap hari Senin sampai Kamis, para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan," beber Lukman.
Para tersangka, sambungnya, enggan menerima uang di bawah Rp 2 ribu.
"Ketika mereka diberi uang Rp 500, namun mereka ini memaksa untuk meminta lebih. Minimal Rp 2 ribu," ujar Lukman kepada Wartawan.
Namun, kata Lukman, empat tersangka ini tak pernah melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam.
Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," tuturnya.
Gedor Bodi Mobil Kalau Tak Dikasih, Preman Tukang Palak di Tanah Abang Terima Minimal Rp 2 Ribu
Empat preman tukang palak yang viral di media sosial terkait pemalakan terhadap sopir pengangkut barang di kawasan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat telah berstatus tersangka.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, menyebut keempat tersangka ini tak pernah membawa senjata tajam saat melakukan pemalakan.
"Sejauh ini belum ada. Mereka hanya menggedor bodi mobil saja," kata Lukman, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Lukman melanjutkan, keempat tersangka ini enggan menerima uang pecahan Rp 500.
Mereka meminta kepada para sopir minimal Rp 2 ribu.
"Rata-rata sopir ini bisa keluar Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu setiap kali jalan," imbuh Lukman.
Adapun nama keempat tersangka Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).
Keempat tersangka ini berhasil dibekuk oleh pihak Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada kemarin atau Kamis (5/9/2019) sore.
Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," ujarnya. (WartaKota/TribunJakarta)
Penulis: wahyu tribun jakarta
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ogah Terima Uang Receh hingga Gedor Bodi Mobil, Preman Tukang Palak Tanah Abang Terancam 9 Tahun Bui