TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mendapat sanksi jika tak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
• Koalisi Pejalan Kaki Peringatkan Anies Kemungkinan Menabrak Undang-Undang
• Ini Respon PSI Soal Pernyataan Anies Putusan MA Kedaluwarsa
Dengan dibatalkannya pasal itu, artinya PKL tidak boleh lagi berdagang di jalan dan trotoar.
"Jika mengacu ke Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka sanksinya administratif," kata Pengamat Hukum Tata Negara, Hifdzil Alim seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/9/2019).
Sanksi itu tidak berbentuk pidana tetapi hanya berupa teguran atau peringatan. Tidak ada sanksi pidana.
Namun, Anies akan dinilai melawan hukum karena tak melaksanakan putusan MA.
"Jika gubernur tidak melaksanakan putusan pengadilan maka berpotensi dinilai melawan putusan pengadilan," ujarnya.
• Anies Baswedan Bilang Semua Trotoar Bisa Dipakai PKL, Koalisi Pejalan Kaki: Mau Pakai Aturan Mana?
• Anies Baswedan Bilang Semua Trotoar di Indonesia Bisa Dipakai untuk Berjualan
Argumentasi Anies
Pekan ini, Anies mengatakan putusan MA yang membatalkan Pasal 25 ayat 1 Perda DKI No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, itu tak berlaku lagi alias kedaluarsa.
Dia beralasan, keputusan itu tak perlu dieksekusi karena Jalan Jatibaru tidak lagi ditutup.
Jalan itu telah dibuka dan Pedangan Kaki Lima (PKL) tidak lagi berdagang di badan jalan.
Menurut Hifdzil, meskipun William Aditya Sarana selaku penggugat peraturan tersebut, saat mengajukan gugatan, hanya menyebut penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, yang dilakukan Anies sebagai contoh kasus, namun dampak dari pembatalan pasal tersebut berlaku untuk seluruh trotoar di Jakarta.
• Anggota Dewan Kritik Langkah Pemprov DKI Siapkan Trotoar untuk PKL
• Pemprov DKI Jakarta Siapkan Trotoar yang Bisa Dimanfaatkan PKL Tanpa Menyerobot Jalur Pejalan Kaki
Pasal 25 ayat 1 Perda tentang Ketertiban Umum itu berbunyi "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".
Dengan dibatalkannya pasal itu, semua trotoar dan jalan di Jakarta tak dapat lagi ditempati PKL.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Anies Terancam Sanksi Administrasi Jika Tak Laksanakan Putusan MA