TD adalah orang yang menyuruh korban, Yayan untuk membuka kandang dan memberi makan anjing Bima Aryo.
Meski pemeriksaan sudah selesai, Abdul Rasyid mengungkapkan belum bisa mengumumkan hasilnya.
Abdul menuturkan hasil pemeriksaan sudah diserahkan penyidik kepada Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Budi.
"Hasil pemeriksaan masih di Kanit Serse, sedangkan Kanit sekarang masih Anev (analisis dan evaluasi) di Polres (Metro Jakarta Timur). Tapi sudah diperiksa," ujarnya.
Baca: Polisi Ungkap Kelakuan Aneh Orang Asing yang Masuki Rumah Taylor Swift
Abdul menyebut TD merupakan saksi keenam yang diperiksa guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus Yayan yang akibat kehabisan darah.
"Dia saksi keenam yang sudah diperiksa, sebelumnya sudah ada lima saksi yang diperiksa. Hasilnya belum bisa saya sampaikan," tuturnya.
Selain TD, ayah dan saudara kandung Bima yakni Harro dan Ernesto, sisanya yakni suami dan anak Yayan yang juga bekerja jadi ART dan satu ART lainnya.
Sedangkan untuk Bima Aryo selaku pemilik anjing, ia kemungkinan besar tidak diperiksa polisi karena Bima sedang tak berada di kediamannya saat insiden terjadi.
Baca: Vicky Prasetyo Ketahuan DM Instagram Tamara Bleszynski tapi Tak Digubris, Ini Reaksi Teuku Rassya
"Karena semua sudah ambil keterangan, sudah enam orang. Sepertinya Bima enggak kita panggil, karena pada saat kejadian kan enggak ada di tempat," kata Abdul di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (5/9/2019).
"Berarti (Bima) tidak tahu menahu kejadiannya itu, walaupun itu di rumahnya. Tapi saat kejadian enggak ada di tempat, jadi kami enggak panggil Bima," ujarnya.
Selain keenam saksi tersebut, polisi juga akan panggil saksi ahli.
Diberitakan Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, polisi akan meminta keterangan saksi ahli untuk kepentingan proses penyelidikan.
Hery mengatakan, saksi ahli yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain ahli yang mengerti soal karakteristik anjing, apakah anjing boleh dipelihara, hingga jenis anjing yang berbahaya.
Baca: Iis dan Anaknya Berusia 2,5 Tahun Selamat Setelah Tertimbun Boks Kontainer
"Saksi ahli akan kami minta keterangannya. Mereka yang mengerti bagaimana tingkah laku hewan seperti itu (anjing). Misalnya apakah anjing ini (yang menggigit Yayan) itu memang bisa dipelihara, atau bagaimana sifatnya kalau didekati orang yang baru dikenalnya," kata Hery saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/9/2019).
Hery menambahkan, polisi juga akan meminta keterangan pakar hukum pidana untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Yayan usai diterkam anjing ini.
Hasil dari keterangan para saksi ahli itu nantinya dianalisis dan evaluasi dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.
"Dugaannya kan selama ini pasal 359, ada unsur kelalaian dugaannya. Ya nanti akan kita cek lagi setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi tersebut," ujar Hery.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/TribunJakarta.com, Bima Putra/Kompas.com, Dean Pahrevi)