News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganjil Genap

Diperluas Mulai Besok, Cermati 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rambu tulisan Exit Tol Kawasan Ganjil Genap dipasang jelang pintu keluar Jalan Tol Lingkar Dalam Wiyoto Wiyono, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019). Pemprov DKI Jakarta akan mulai memberlakukan perluasan sistem ganjil genap di kawasan itu pada 9 September 2019. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

17. Jl. M.T. Haryono;

18. Jl. H.R. Rasuna Said;

19. Jl. D.I. Panjaitan;

20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s.d Sp. Jl. BekasiTimur Raya);

21. Jl. Pramuka;

22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat;

23. Jl. Kramat Raya;

24. Jl. St. Senen;

25. Jl. Gunung Sahari.

Untuk Salemba Sisi Timur (sp. Diponegoro - sp. Matraman) Tidak Terkena Ganjil Genap.

Perluasan ganjl genap ()

Kebijakan Ganjil Genap untuk Taksi Online
Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor polisi ganjil dan genap akan segera diberlakukan pada hari Senin, 9 September 2019, pekan depan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, Gubernur DKI Anies Baswedan akan segera menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan ganjil-genap itu dalam waktu dekat.

Pergub itu nantinya merupakan perubahan atas Pergub No. 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.

"Segera, segera (ditandatangani)," ujar Syafrin seperti dikutip Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini