17. Jl. M.T. Haryono;
18. Jl. H.R. Rasuna Said;
19. Jl. D.I. Panjaitan;
20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s.d Sp. Jl. BekasiTimur Raya);
21. Jl. Pramuka;
22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat;
23. Jl. Kramat Raya;
24. Jl. St. Senen;
25. Jl. Gunung Sahari.
Untuk Salemba Sisi Timur (sp. Diponegoro - sp. Matraman) Tidak Terkena Ganjil Genap.
Kebijakan Ganjil Genap untuk Taksi Online
Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor polisi ganjil dan genap akan segera diberlakukan pada hari Senin, 9 September 2019, pekan depan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, Gubernur DKI Anies Baswedan akan segera menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan ganjil-genap itu dalam waktu dekat.
Pergub itu nantinya merupakan perubahan atas Pergub No. 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.
"Segera, segera (ditandatangani)," ujar Syafrin seperti dikutip Kompas.com, Kamis (5/9/2019).