Saat ini, perluasan aturan ganjil genap masih dalam masa uji coba, yang akan berakhir pada Jumat (6/9/2019).
Mulai Senin (9/9/2019), polisi akan menerapkan tilang bagi pengendara mobil yang melanggar aturan itu.
Taksi Online Tetap Terkena Aturan
Syafrin menyampaikan, dalam pergub yang akan ditandatangani itu, taksi online akan tetap terkena aturan ganjil genap.
Pemprov DKI tidak akan memberikan stiker bebas ganjil genap untuk taksi online.
"Enggak (ada stiker), kan tidak dikecualikan angkutan online. Iya, kena (ganjil genap)," kata Syafrin.
Saat uji publik perluasan aturan ganjil genap pada Kamis pekan lalu, Syafrin menyebut, Dishub sudah mencoba mencari solusi agar taksi online terbebas aturan ganjil genap.
Namun, Dishub tidak menemukan solusi apa pun yang tidak bertentangan dengan aturan.
"Dari berbagai alternatif solusi itu, ternyata hasilnya nihil untuk bisa dilakukan. Kenapa demikian? Karena kita pahami bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap penandaan angkutan online itu tidak diperbolehkan," kata Syafrin.
Jalan Salemba Sisi Timur Tak Termasuk
Perluasan aturan ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta.
Ketentuan itu berlaku setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, dengan pengaturan waktu tertentu.
Pada pagi hari, aturan itu berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, adapun pada sore hari dimulai pada pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Dishub DKI melakukan sejumlah penyesuaian selama masa uji coba aturan ganjil genap. Di antaranya terkait ruas Jalan Salemba sisi timur, mulai dari simpang Jalan Diponegoro hingga simpang Jalan Matraman.
Dishub akhirnya membebaskan ruas jalan itu dari aturan ganjil-genap dengan sejumlah pertimbangan.
Tujuan utamanya untuk mengakomodasi warga yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.
Sebelumnya, Jalan Salemba Raya masuk dalam ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap.
Untuk menuju RSCM, pengendara bisa melalui Jalan Proklamasi.
Namun, setelah dari RSCM, pengendara harus melewati Jalan Salemba Raya yang semua segmennya diberlakukan ganjil genap.
Dishub kemudian tak memasukkan Jalan Salemba Raya dari simpang Diponegoro di sisi timur dalam draf Peraturan Gubernur yang sedang disusun.
Dengan demikian, pengendara dari Jalan Diponegoro yang belok kanan ke Jalan Salemba Raya (depan Rumah Sakit Carolus) menuju Jalan Matraman tidak akan terkena aturan ganjil genap.
Jadi, di depan Carolus sampai dengan simpang Matraman itu tidak ada ganjil genap.
Adapun ruas Jalan Salemba Raya sisi barat seluruhnya tetap dikenakan aturan ganjil genap.
Kendaraan dari arah Matraman menuju Jalan Kramat Raya (Senen), tetap akan dikenakan ganjil genap.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul AWAS Jangan Terjebak, Ini 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Mulai Senin (9/9),