News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Pelecehan Seksual di Lampu Merah Bekasi Tak Tempuh Jalur Hukum, Berharap Pelaku Tobat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelecehan

 Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pelaku pelecehan seksual yang terjadi di lampu merah Simpang Pekayon depan Revo Town Bekasi telah berhasil diamankan Polres Metro Bekasi Kota.

Namun, kasus ini tidak sampai ke ranah pidana lantaran korban memilih tak membuat laporan.

Pelaku diketahui bernama Teguh Setia Putra (37), diamankan polisi di kediamannya di kawasan Bekasi Selatan pada Jumat (6/9/2019) malam.

 Polisi melakukan tindakan pengamanan terhadap pelaku berdasarkan infomasi viral yang beredar di media sosial beberapa hari belakangan.

Baca: Mahasiswi Hamil Dipukul Pacarnya Karena Minta Pertanggungjawaban

Baca: Polisi Lacak Rekening Bank Veronica Koman di Luar Negeri

Korban berinisial HN (24) saat dikonfimasi mengatakan, terdapat sejumlah alasan yang membuatnya enggan memilih jalur hukum dalam perakara pelecehan seksual yang menimpanya.

"Ada satu dua dan lain hal ya, gimana ya aku enggak bisa jelasin secara gamblangya," kata HN kepada TribunJakarta.com, Sabtu (7/9/2019).

 Dia mengaku sudah dimintai keterangan oleh polisi.

Wanita berhijab ini memilih memberikan kesempatan kepada pelaku mengubah diri agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Ya saya juga minta keamanan diri saya juga, bukan hanya diri saya ternyata di twitter setelah viral itu banyak korbannya yang cerita juga pernah ngalamin. Jadi semoga biar dia enggak lakuin kaya gitu lagi. Aku tuh pengen di sadar, udahlah mau cari kepuasan apa lagi dengan berbuat kaya gitu," ungkap HN.

Ketika di Polres Metro Bekasi Kota, HN sempat melihat langsung pelaku, namun dia enggan berbicara atau menatap mukanya.

Dia atas persetujuan kedua orangtua yang mengantarnya memilih dibuatkan surat pernyataan agar pelaku tak mengulangi perbuatannya.

"Iya (surat pernyataan), ada satu dan dua lain hal yang enggak bisa saya sebutin kenapa saya memilih enggak lanjutin (ke hukum)," jelas dia.

Namun, HN mengaku jika ada korban lain yang merasa pernah mengalami pelecehan seksual seperti dirinya dengan pelaku yang sama, hal ini tentu menjadi hak setiap orang untuk memproses kasus ini ke ranah hukum dengan membuat laporan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini