News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Mulai Berlaku Besok, Simak 25 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap Hingga Denda Rp 500 Ribu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rambu tulisan Exit Tol Kawasan Ganjil Genap dipasang jelang pintu keluar Jalan Tol Lingkar Dalam Wiyoto Wiyono, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019). Pemprov DKI Jakarta akan mulai memberlakukan perluasan sistem ganjil genap di kawasan itu pada 9 September 2019. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

Baca: Diduga Bunuh Diri, Jenazah Brigpol Dewa Gede Alit Wirayuda Dikremasi Hari Ini

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

2. Berlaku di Simpang Masuk dan Keluar Pintu Tol

Dishub DKI Jakarta menghapus pengecualian aturan ganjil genap di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol dalam perluasan aturan ganjil genap ini.

Kebijakan sebelumnya yang tercantum dalam pasal 1 ayat 2 Pergub Nomor 155 Tahun 2018, sistem ganjil genap tidak berlaku di persimpangan tersebut.

Aliansi Pengemudi Angkutan Barang Indonesia (APABI) lakukan aksi damai menutut tolak kebijakan perluasan nopol ganjil genap. di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Selasa (27/8/2019). TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Dengan demikian, kendaraan yang menyeberang masuk atau keluar tol yang melintasi ruas jalan ganjil genap tetap dikenakan tilang.

Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini