News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Mulai Berlaku Besok, Simak 25 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap Hingga Denda Rp 500 Ribu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rambu tulisan Exit Tol Kawasan Ganjil Genap dipasang jelang pintu keluar Jalan Tol Lingkar Dalam Wiyoto Wiyono, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019). Pemprov DKI Jakarta akan mulai memberlakukan perluasan sistem ganjil genap di kawasan itu pada 9 September 2019. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.OM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap.

Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan aturan ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin (9/9/2019) besok.

"Implementasi perluasan ganjil genap nantinya akan dimulai tanggal 9 September 2019," kata Syafrin, Jumat (6/9/2019).

Berikut lima hal yang harus diketahui tentang perluasan aturan ganjil genap.

1. Berlaku di 25 Ruas Jalan

Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.

Salah satu ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap yakni Jalan Salemba Raya.

Namun, ada segmen Jalan Salemba Raya yang tidak dikenakan aturan tersebut, yakni Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan Matraman (segmen jalan di depan RS Carolus ke arah Matraman).

Tujuannya untuk mengakomodasi warga yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.

Dengan demikian, pengendara dari Jalan Diponegoro yang belok kanan ke Jalan Salemba Raya menuju Jalan Matraman tidak akan terkena aturan ganjil genap.

Baca: Diduga Bunuh Diri, Jenazah Brigpol Dewa Gede Alit Wirayuda Dikremasi Hari Ini

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini