TRIBUNNEWS.OM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap.
Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan aturan ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin (9/9/2019) besok.
"Implementasi perluasan ganjil genap nantinya akan dimulai tanggal 9 September 2019," kata Syafrin, Jumat (6/9/2019).
Berikut lima hal yang harus diketahui tentang perluasan aturan ganjil genap.
1. Berlaku di 25 Ruas Jalan
Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.
Salah satu ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap yakni Jalan Salemba Raya.
Namun, ada segmen Jalan Salemba Raya yang tidak dikenakan aturan tersebut, yakni Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan Matraman (segmen jalan di depan RS Carolus ke arah Matraman).
Tujuannya untuk mengakomodasi warga yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.
Dengan demikian, pengendara dari Jalan Diponegoro yang belok kanan ke Jalan Salemba Raya menuju Jalan Matraman tidak akan terkena aturan ganjil genap.
Baca: Diduga Bunuh Diri, Jenazah Brigpol Dewa Gede Alit Wirayuda Dikremasi Hari Ini
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin