TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap tiga tersangka yang diketahui membuat mie yang telah dicampur dengan formalin dan boraks di pabrik-pabrik rumahan sekaligus memasarkannya.
Wakil Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Budiono, mengatakan tiga tersangka itu ditangkap di tiga lokasi berbeda pula pada Kamis (5/9).
Pertama kepolisian menangkap tersangka berinisial M (57) di Jalan Pelda Suryanta, Naggeleng, Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat.
Berlanjut ke tersangka berinisial AS (53) di Kampung Cikolotok, Sukamulya, Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat, serta tersangka ketiga berinisial RH (39) di Kampung Cijendil, Cugenang, Cianjur, Jawa Barat.
"Ketiga tersangka tidak saling kenal. Bukan satu jaringan. Kami melakukan penyelidikan di dua wilayah (Sukabumi dan Cianjur) tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Agung, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Baca: Kronologis Artis Asal Indonesia Mengaku Disiksa Suaminya di Amerika
Ia menjelaskan para tersangka mencampur formalin dalam air rebusan mie sebagai zat pengawet dan mencampurkan boraks dalam adonan mie. Tujuannya, lanjutnya, agar mie memiliki tekstur yang lebih kenyal.
Adapun pelaku menjual atau mengedarkan hasil produksi mie tersebut ke sebagian wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Cianjur. Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Sukabumi.
"Para tersangka memasarkannya secara Iangsung ke pasar pasar tradisional dan ada pula yang diambil langsung oleh pemesan di rumah produksi mie milik para tersangka," ucapnya.
Lebih lanjut, Agung mengatakan para tersangka mampu memproduksi 5 hingga 7 ton mie per harinya dengan omzet yang diperoleh sebesar Rp 50 hingga 100 juta per bulannya.
Baca: The Jak Mania Bantah Terlibat di Pelemparan Bus Persib
"Dari ketiga lokasi kami berhasil menyita 85 bal mi berformalin siap edar, setara 3,5 ton," tandasnya.
Atas perbuatannya, kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar dan Pasal 8 ayat 1 huruf a juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.