News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter Saat Tilang Pengendara di Pasar Minggu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah video yang menunjukan seorang anggota polisi lalu lintas naik ke atas kap mobil Honda Mobilio berwarna abu-abu yang sedang berjalan viral di media sosial.

Mobil pun berhenti setelah menabrak mobil Ayla Silver berpelat nomor B 1762 ZMA.

"Pengemudi itu tetap berusaha untuk melarikan diri, menghindari kita dan kita berupaya agar kendaraan itu tidak kabur ke mana-mana, ya namanya tugas. Inilah resiko dalam tugas kita, ya alhamdulillah masih diberi keselamatan," tutup Eka.

Aksi tengkurapnya Eka di kap mobil juga sebagai bentuk nyata meminimalisir jatuhnya korban akibat kebrutalan pengemudi.

Juga, menghindari Tavipuddin dari amukan massa yang terlanjur kesal karena ulahnya.

Sebab, kaca belakang kiri mobil pecah dan beberapa bagian sudah mulai rusak akibat massa yang ikut menyerang mobil Tavip.

Kini kedua mobil beserta Tavip sudah diamankan di Polsek Pasar Minggu.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dikenakan pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan.

Berikut videonya : 

Kejadian serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Bandung, Jawa Barat

Video yang merekam seorang polisi merangkul kap depan mobil yang tengah melaju viral di media sosial

Bahkan, dalam video viral itu tampak sang polisi sempat kakinya terseret saat mencoba menghentikan mobil tersebut

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Polisi Terseret di Kap Mobil Saat Tilang Pengendara, Ini Kronologinya', peristiwa dalam video viral itu terjadi di Bandung, Jawa Barat.

Kejadian bermula saat petugas tersebut hendak menilang pengemudi mobil, namun mobil tersebut enggan berhenti.

Polisi yang sampai bertahan di kap mobil sang pelanggar (Twitter/altefalken)

Peristiwa itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini