"Benar, sekarang sudah ditilang," ujar Trunoyudho kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2019).
Tempat kejadian perkara berada di Pos Lantas Rajiman, Jalan Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, pada pukul 11.00 WIB.
Petugas yang berada di atas mobil bernama Brigadir Doris Natan.
Seperti biasa, saat itu Doris tengah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas di Pos Lantas Rajiman.
Kemudian, ia melihat kendaraan yang melanggar lampu merah. Saat hendak diberhentikan oleh rekannya, mobil tersebut tetap melaju.
Doris mencoba menghentikan mobil tersebut, tetapi mobil berplat nomor B 1980 PRF itu malah menambah laju kendaraaannya. Dia pun tertabrak sampai merangkul kap mobil tersebut hingga 100 meter.
Dalam video tersebut, Doris menapakkan kakinya ke jalanan untuk menghentikan mobil itu.
Dia berhasil menghentikan mobil tersebut meski kakinya sempat terseret dan kertas-kertas di kantungnya berjatuhan.
Setelah kendaraan berhenti, Doris langsung memeriksa identitas pengendara mobil tersebut dan menilangnya.
Terkait pelanggaran lainnya karena mengganggu tugas kepolisian, Trunoyudho mengaku masih melakukan pendalaman.
"Lainnya masih pendalaman pemeriksaan oleh penyidik," kata dia.
Menurut polisi, pengemudi itu telah melakukan pelanggaran lalu lintas untuk kedua kalinya di Bandung.
Pertama, pelanggaran terjadi pada 24 Februari 2017. Saat itu pengemudi disidang pada 3 Maret 2017.
Pelanggaran lalu lintas berikutnya terjadi hari ini, saat peristiwa menabrak Doris. Pengendara dikenai tilang dengan jadwal sidang pada 9 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Bandung.
Berikut videonya: