Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov DKI) Jakarta bakal menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar hukum terkait pencemaran lingkungan.
Hal itu terkait belasan industri pembakaran arang dan peleburan aluminium di Cilincing, Jakarta Utara.
Baca: Viral Video Nenek Gendong Cucunya yang Sudah Meninggal di Cilincing
"Kita akan tindak tegas semua yang melakukan pelanggaran dan ketika pelanggaran itu masuk ke ranah hukum pidana, maka akan kita serahkan kepada kepolisian," tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengaku dirinya sudah meninjau langsung belasan industri pelanggar hukum tersebut, pada Jumat (13/9/2019) lalu.
Bahkan katanya, Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (16/9/2019) sudah menyegel empat industri di Jakut.
Garis polisi juga sudah dipasang.
Penyegelan dilakukan karena mereka terbukti melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Untuk seluruh proses produksi di sana sudah dilakukan penghentian sejak pemasangan police line," ucap Sigit.
Aparat kepolisian bergerak cepat dengan memproses saksi-saksi yang ada untuk dimintai keterangan.
"Untuk tahap selanjutnya, sudah pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Sebelumnya, aktivitas pembakaran arang dan peleburan almunium banyak terjadi di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara.
Banyak warga mengeluh karena asap dan debu yang dihasilkan mencemari udara sekitar.
Selain bau menyengat, beberapa warga juga merasakan sesak nafas dan mata merah akibat terpapar debu.