News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Pengendara Mobil Seret Polisi saat Hendak Ditilang, Pelaku Ternyata Idap Kanker Stadium 4

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TPD, pengendara Honda Mobilio yang ditemploki anggota polisi lalu lintas Bripka Eka Setiawan di Pasar Minggu ternyata mengidap penyakit kanker stadium 4.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TPD, pengendara Honda Mobilio yang ditemploki anggota polisi lalu lintas Bripka Eka Setiawan di Pasar Minggu ternyata mengidap penyakit kanker stadium 4.

Hal tersebut disampaikan oleh istri TPD kepada Bripka Eka saat diperiksa. Bahkan saat mencoba kabur, TPD baru saja menjalani perawatan kemoterapi.

"Istrinya itu menyampaikan kondisi bapak seperti itu (kanker stadium 4), habis di-kemo sebanyak 6 kali kalau enggak salah, jadi kita maafin aja, kita ikhlas," ujar Eka di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Eka berharap kejadian ini dapat diambil hikmahnya antara kedua belah pihak. Dirinya berharap kejadian ini tidak terjadi lagi.

Baca: UPDATE Polisi Nempel di Kap Mobil di Pasar Minggu, Hotman Paris Beri Apresiasi hingga Berakhir Damai

"Sekarang sudah berakhir, semoga ada hikmahnya buat saya, bapaknya, ibunya, karena ibunya sangat tertekan ya sama kondisi suaminya," tutur Eka.

Seperti diketahui, kasus mobil ugal-ugalan di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan berakhir damai.

Polantas yang memberhentikan mobil Honda Mobilio Bripka Eka Setiawan bertemu dengan pengendara mobil yang bernama Tavipuddin (54) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Kronologi kejadian

Aksi anggota polisi yang menaiki kap mobil seorang pengendara di Pasar Minggu menjadi viral di media sosial.

Dari video yang beredar, polisi tersebut naik ke kap mobil dengan posisi tengkurap sambil melebarkan kedua tangannya.

Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi pun menjelaskan kronologis kejadian itu.

Polisi di atas cup mobil yang sedang berjalan. (Instagram @jktinfo)
Ia mengatakan, kejadian bermula saat pengemudi mobil Honda Mobilio berpelat B 1856 SIN memarkirkan kendaraannya di trotoar di kawasan Pasar Minggu.

Lantaran melanggar aturan, seorang anggota Polisi yakni Bripka Eka Setiawan menghampiri pengemudi bernama Tavipuddin (54) itu.

Baca: Kasus Polisi Naik Kap Mobil Berakhir Damai, Pengemudi Honda Mobilio Tahan Tangis Saat Katakan Ini

Eka datang untuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan Tavipuddin.

"Setelah petugas samperin dia, dia tidak mau keluarkan surat-suratnya. SIM-nya mati. Tidak mau mengakui kesalahannya," kata Lilik di Polsek Pasar Minggu, Senin (16/9/2019).

Tavipuddin, lanjutnya, sempat memundurkan mobilnya untuk melarikan diri. Namun, upayanya gagal karena terhalang motor.

"Akhirnya dia maju, dan petugas kita naik ke kap mobilnya. Itu sekitar 200 meter," jelas Lilik.

Ia menuturkan, mobil yang dikemudikan Tavipuddin akhirnya berhenti setelah menabrak mobil Ayla.

"Yang bersangkutan sekarang kita bawa ke Polsek Pasar Minggu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar dia.

Bripka Eka: Saya Tidak Nekat, Itu Risiko Tugas

Polisi telungkup di kap mobil saat sedang melaju. (Instagram @lambe_turah)
Bripka Eka Setiawan menjadi perbincangan setelah aksinya menaiki kap mobil seorang pengendara viral di media sosial.

Namun, ia tidak menganggap aksinya tersebut sebuah kenekatan.

Melainkan hanya menjalankan tugas sebagai anggota Kepolisian.

"Saya tidak nekat. Cuma yang namanya tugas ini risiko dalam tugas," kata Eka di Polsek Pasar Minggu, Senin (16/9/2019).

Eka, yang saat itu tengah melakukan penertiban parkir liar, merasa bersyukur tidak mengalami luka apa pun saat kejadian tersebut.

"Alhamdulillah Allah masih memberikan saya keselamatan," tutur dia.

Dari video yang beredar, Polisi tersebut naik ke kap mobil dengan posisi tengkurap sambil melebarkan kedua tangannya.

Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi pun menjelaskan kronologis kejadian itu.

Ia mengatakan, kejadian bermula saat pengemudi mobil Honda Mobilio berpelat B 1856 SIN memarkirkan kendaraannya di trotoar di kawasan Pasar Minggu.

Lantaran melanggar aturan, seorang anggota Polisi yakni Bripka Eka Setiawan menghampiri pengemudi bernama Tavipuddin (54) itu.

Eka datang untuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan Tavipuddin.

"Setelah petugas samperin dia, dia tidak mau keluarkan surat-suratnya. SIM-nya mati. Tidak mau mengakui kesalahannya," ujar Lilik.

Tavipuddin, lanjutnya, sempat memundurkan mobilnya untuk melarikan diri.

Namun, upayanya gagal karena terhalang motor.

"Akhirnya dia maju, dan petugas kita naik ke kap mobilnya. Itu sekitar 200 meter," kata Lilik.

Dirinya menuturkan, mobil yang dikemudikan Tavipuddin akhirnya berhenti setelah menabrak mobil Ayla.

"Yang bersangkutan sekarang kita bawa ke Polsek Pasar Minggu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini