Kombes Pol Hendri Fiuser juga mengungkapkan bahwa prilaku kekerasan juga sering dilakukan oleh pelaku.
Namun yang terparah dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB yang menyebabkan korban mengalami panas hingga kejang.
Atas perbuatannya tersebut ZFL disangkakan pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002.
"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Pelaku Tidak Menderita Gangguan Jiwa
Satreskrim Polresta Bogor Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan motip pelaku berinisial ZFL melakukan tindak kekerasan kepada anak tirinya.
Dari hasil pemeriksaan psikologis tersangka ZFL tidak menderita gangguan jiwa.
Bahkan secara psikologis pelaku juga melakukan tindakan tersebut dalam keadaan sadar.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian ZFL mengaku kesal dengan anaknya sehingga melakukan kekerasan.
Pelaku Sering Lampiaskan Kekesalan ke Anak Tiri
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Niko N Adiputra mengatakan bahwa tersangka ZFL sering kali melampiaskan kekesalan terhadap anak tirinya.
"Iya ini kan dia (ZFL) di usia 20 tahun mengurus dua orang anak, satu anak kandung usia 1,5 tahun satu anak tiri usia 4,8 tahun nah kalau dia kesal dia lampiasin ke anak tirinya ini," ujarnya.
Niko juga memberikan gambaran bahwa menurutnya diusia 20 tahun merupakan usia yang cukup labil.
"Ini bukan berarti pasti ya tapi umur pelaku 20 tahun kemudian sekarang dia punya anak 1,5 tahun, itu usia yang sangat labil, menurut saya, ya tapi tidak seluruhnya tapi biasanya seperti itu," katanya.