"Iya ini kan dia (tersangka ZFL) di usia 20 tahun mengurus dua orang anak, satu anak kandung usia 1,5 tahun dan satu anak tiri usia 4,8 tahun nah kalau dia kesal dia lampiasin ke anak tirinya ini," ujarnya di Mapolres Bogor, Kamis (19/9/2019).
Polisi juga membeberkan perilaku kejam tersangka yang dilakukan kepada anak tirinya yang masih berusia balita.
Rupanya, penganiayaan yang dilakukan ZPL ini bukan baru pertamakali.
Namun, tubuh gadis kecil itu sudah sering kali menerima pukulan dari sang ibu tiri.
Pengakuannya kepada polisi, tersangka ZFL mengaku kesal kepada anak tirinya karena buang air kecil dan buang air besar dicelana.
Tanpa pikir panjang, ZFL pun langsung menganiya korban hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019) lalu.
Korban dianiaya dengan cara mencubit sebanyak tujuh kali dibagian tangan, paha dan betis korban.
Tak hanya dicubit, korban juga dipukuli dan kepalanya dibenturkan ke dinding oleh tersangka ZFL.
"Iya jadi kalau anak ini membuat kesal pelampiasannya kepada anak tirinya ini, terakhir kali itu karena ada kekesalan dia tarik rambutnya dia jambak lengannya cubit dadanya dibenturkan kepalanya ditembok.
Hasil autopsi tulang tengkorak retak sempat kejang kejang," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser saat pers rilis di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis (19/8/2019).
Ia melanjutkan, terakhir kali tersangka menganiaya korban yakni pada Rabu (13/9/2019) pukul 01.30 WIB diri hari.
Sehingga, korban saat itu fisiknya drop karena suhu tubuhnya naik hingga mengalami kejang-kejang.
Namun, korban dinyatakan sudah meninggal dunia ketika dibawa ke puskesmas untuk diperiksa.
Atas perbuatannya tersebut ZFL disangkakan pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002.
"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Mimpi Minta Digendong
Ibu kandung SU, Rida Ramhayanti (31) warga Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor sempat bermimpi jika putri kandungnya itu minta digendong.
Rida menceritakan bahwa selama tiga tahun sejak September 2016 hak asuk anak kandungnya dimiliki oleh mantan suami dan ibu tiri SU.
Sejak saat itu Rida pun tak pernah lagi berkomunikasi dengan sang anak.
Untuk mengobati rasa rindunya dengan anaknya itu ia selalu berkomunikasi dengan keluarga mantan suami.
"Saya sangat sedih karena anak enggak ikut sama saya kan sejak beberapa tahun dari lahir saya komunikasi sama keluarga mantan suami sama adik ipar saya, minta dikirim foto dan lihat dari foto," katanya saat ditemui di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (13/8/2019) usai diperiksa sebagai saksi.
Bukan tidak ingin bertemu dengan sang buah hati, namun setiap Rida ingin bertemu buah hatinya selalu dilarang oleh mantan suaminya.
Meski demikian, Rida menilai sang suami sangat sayang kepada anaknya itu.
"Iya walaupun wataknya keras tapi dia sayang banget sama anak," ucapnya.
Rida menceritakan, tga hari sebelum anaknya meninggal dunia, ia sempat bermimpi jika putrinya itu minta digendong.
"Tiga hari lalu, dia tuh kaya pengen di gendong saya terus, baru sekali mimpi sudah lama saya enggak mimpi dia, terus tiba-tiiba mimpi minta digendong," katanya
Mengenai peristiwa yang dialami anak kandungnya, ia tak menyangka bahwa ibu tirinya SU tega melakukan hal tersebut.
Rida mengetahui kejadian tersebut pada malam hari ketika dihubungi oleh keluarga mantan suaminya.
"Malam pukul 20.00 WIB ditelepon suruh datang ke Pagelaran ke rumah mertua, teus ke rumah sakit, saya ke rumah sakit lihat secara langsung kondisi anak saya banyak luka-luka lebam di sekujur tubuhnya gitu," katanya dengan suara lirih.
Ia pun berharap agar pihak kepolisian menghukum tersangka dengan hukuman seberat-beratnya.
"Saya maunya dihukum seberat-beratnya tersangka ibu tirinya itu ya," katanya. (TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Balita di Bogor Tewas Dianiaya Ibu Tiri: Korban Pipis dan BAB di Celana Hingga Mimpi Ibu Kandung