TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter kejiwaan RS Polri Kramat Jati menyatakan Jumharyono (43), tersangka pembunuhan istrinya sendiri bernama Khoriah waras.
Diketahui, Jumharyono menghabisi nyawa Khoriah lantaran permintaannya berhubungan badan ditolak.
Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati Iptu Dicky mengatakan Jumharyono dinyatakan waras setelah menjalani masa observasi selama 14 hari di RS Polri.
"Hasilnya tidak mengalami gangguan jiwa. Ketika dia melakukan perbuatan itu (membunuh) dia waras, sudah dipastikan secara medis," kata Dicky di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2019).
Meski sudah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan, berkas perkara Jumharyono belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dicky menuturkan penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati masih menggodok agar berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 begitu dilimpahkan.
"Berkasnya masih kita lengkapi, agar ketika dilimpahkan nanti cepat dinyatakan lengkap oleh jaksa. Masih dalam proses," ujarnya.
Terkait kondisi anak tiri Jumharyono, Dicky menyebut bocah malang yang mengalami luka bakar hingga 46 persen itu masih mengalami trauma.
Namun luka bakar RY yang diderita akibat Jumharyono melakukan percobaan bunuh diri dengan cara bakar diri berikut kontrakan sudah membaik.
"Kondisinya sudah membaik, tapi masih harus kontrol. Dia mendapat pendampingan psikologi dari Kemensos dan LPSK," tuturnya.
Dalam waktu dekat, jajaran Polsek Kramat Jati berencana membesuk RY yang kini dirawat satu keluarga Khoriah di wilayah Jabodetabek.
Sebelumnya, Khoriah tewas dengan sejumlah luka hantaman benda tumpul akibat batu di bagian wajah dan otak hingga timbul pendarahan, Selasa (6/9/2019) sekira dini hari.
Dia juga menderita luka tusukan benda tajam di bagian leher dan perut akibat ditusuk menggunakan gunting dan pisau oleh Jumharyono.
Tetangga Ungkap Dugaan Penyebab Pertengkaran Kuli Semangka Pasar Kramat Jati Hingga Bunuh Istri