7. Bahwa kami menuntut Presiden untuk menindaklanjuti secara tegas segala bentuk tindakan represif yang telah dilakukan oleh aparat kepada seluruh massa aksi serta menuntut Presiden untuk segera membebaskan aktivis yang dikriminalisasi.
8. Bahwa dampak yang terjadi akibat adanya pembahasan dan/atau pengesahan RUU bermasalah (RKUHP, Revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba), kebakaran hutan, segala bentuk tindakan represif dan intimidatif oleh aparat, kriminalisasi aktivis, dan masalah lain yang mengancam demokrasi dan pelemahan upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya berdampak bagi mahasiswa namun juga masyarakat secara luas.
9. Bahwa kami menyayangkan undangan terbuka hari ini yang hanya ditujukan kepada mahasiswa, tetapi tetapi tidak mengundang elemen masyarakat terdampak lainnya.
BEM UGM
Menyikapi undangan terbuka ajakan pertemuan dari Presiden Joko Widodo kepada mahasiswa, BEM KM UGM dengan ini menyatakan :
Bahwa sesungguhnya setiap aspirasi mahasiswa berasa dari kantung-kantung kegelisahan masyarakat akibat tidak sesuainya kebijakan negara dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Bahwa pada aksi kemarin, tidak hanya melibatkan mahasiswa, tapi juga kaum buruh, petani, dan nelayan yang juga terdampak apablila sejumlah RUU disahkan.
Sehingga, kami menyesalkan apabila undangan tersebut hanya ditujukan untuk mahasiswa tanpa melibatkan perwakilan elemen masyarakat lainnya.
Bahwa di saat yang sama, kami kecewa setiap tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan yang mana di era Pasca Reformasi seolah mendapatkan angin segar
Presiden Jokowi seharusnya bisa menangani setiap aksi demonstrai sebagai bagian aspirasi publik dengan cara yang persuasif, humanis, dan tidak represif.
Namun demikian, kondisi saat ini mengharuskan Presiden untuk ambil bagian dalam mengusut, menindak, dan memberikan sanksi kepada aparat yang telah melakukan tindak kekerasan kepada massa aksi.
Bahwa hari ini mahasiswa sedang berduka cita sehubungan dengan adanya korban luka maupun korban jiwa yang menimpa massa aksi di berbagai daerah.
Kami memandang menghadiri undangan di istana di tengan kondisi seperti ini merupakan sikap yang kurang etis untuk dilakukan.
Bahwa kami melihat apresiasi pemerintah terhadap demonstrasi tidak sesuai dengan tindakan pemerintah baru-baru ini yang melakukan penangkapan aktivis dan penahanan massa aksi serta danya instruksi kepada menristekdikti untuk meminta rektor menertibkan mahasiswa yang ingin mengartikulasikan pikiran di arena publik.
Bahwa Aliasni BEM Seluruh Indonesia pernah diundang ke Istana Negara satu kali pada 2015. Akan tetapi, undangan tersebut dilakukan di ruang tertutup