News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Merangsek Masuk Tol Dalam Kota, Massa Lempari Mobil Polisi Pakai Botol

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pendemo merangsek masuk ke Jalan Tol Dalam Kota melemparkan botol minuman ke mobil polisi yang beriringan melintas menuju Gedung DPR-MPR, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019) pukul 16.30 WIB

Sejumlah pelajar pun bahkan sempat diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Terkait hal ini, Ratiyono mengatakan bahwa sebagian besar pelajar yang diamankan berasal dari beberapa daerah, seperti Bogor, Bekasi, dan Depok, dan Tangsel.

"Jadi, ketika ada beberapa yang dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, kalau pemeriksaan harus dijemput ya dijemput. Tapi sudah pulang semua. Ternyata yang demo itu banyak yang dari Bogor, Tangsel, Depok, Bekasi. Anak Jakarta juga ada tapi setelah saya hitung jumlahnya tak banyak. Mungkin anak Jakarta sibuk belajar," pungkasnya. (Pebby Ade Liana)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Siswa Jakarta Tak Boleh Anarkis Ketika Ikut Demonstrasi

Diperingati Mendikbud

Menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan para pelajar beberapa hari lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan pernyataan tegasnya, bahwa peristiwa tersebut tidak boleh terulang lagi.

"Bagi yang statusnya pelajar atau siswa tidak boleh ikut unjuk rasa. Apalagi kalau sampai diprovokosi, saya akan tuntut," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).

Baca: Polisi Tetapkan 12 Pelajar & 24 Mahasiswa Tersangka Kerusuhan Demo di DPR, Dituding Serang Petugas

Dia mengatakan hal itu saat menjenguk beberapa siswa yang menjadi korban dalam unjuk rasa berujung rusuh di depan Gedung DPR RI pada 25 September 2019.

Kunjungan itu dilakukan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta. Mendikbud

pun mengingatkan kepada pihak sekolah agar meningkatkan kerja sama dengan para orang tua untuk dapat memastikan keamanan dan keselamatan anak-anaknya.

Surat Edaran dari Kemendikbud

Merespon maraknya ajakan dan hasutan kepada siswa untuk mengikuti aksi unjuk rasa di jalan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.

Surat tertanggal 27 September 2019 tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Baca: Peringatan Keras Mendikbud: Pelajar Tidak Boleh Ikut Unjuk Rasa!

"Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," pesan Mendikbud Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya, Sabtu (28/9/2019).

Mendikbud meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini