Pasalnya, gaji anggota DPRD DKI sendiri disalurkan melalui Bank DKI.
Adapun, uang yang diberikan ke anggota dewan ini sendiri merupakan talangan dari dana asuransi. (Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Belum Genap Sebulan Menjabat, Sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta Gadaikan SK ke Bank
Alasan SK digadaikan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Syarif membeberkan alasan sejumlah anggota dewan kerap menggadaikan surat keputusan (SK) keanggotannya untuk meminjam uang ke bank.
Menurutnya, hal tersebut biasa dilakukan oleh anggota dewan yang bukan pengurus partai.
Dikatakan Syarif, biasanya uang hasil pinjaman ini digunakan oleh anggota dewan untuk membina konstituennya.
"Mereka belum terbiasa. Kebanyakan mereka sambil menunggu settle mereka di DPRD mereka gunakan untuk keperluan konstituennya," ujarnya.
Hal ini pun sempat terjadi di awal massa jabatan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 lalu.
Di mana, beberapa anggota dewan menggadaikan SK keanggotaannya untuk membayar orang yang menjadi saksinya dalam pemilu.
"Kalau 2014 itu kebanyakan dia punya utang uang saksi. Kan belum dibayar dan tarifnya juga naik," kata Syarif.
"Dulu saksi per orang dikasih Rp 200 ribu mau, sekarang pada naik. Ada yang minta Rp 300 ribu," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, belum genap sebulan menjabat anggota dewan, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dikabarkan telah menggadaikan surat keputusan (SK) keanggotaannya untuk meminjam uang di bank.
• Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Bantah Kabar Anggota Dewan Gadaikan SK ke Bank
• Pria Ini Mengaku Punya Batu Mustika yang Kerap Diburu Pencinta Batu Akik
• Ojol Nabrak Mobilnya Ganti Rugi Rp200 Ribu, Sikap Olla Ramlan Diungkap Asisten: Ibu Sangat Bijak
Hal ini pun dibenarkan oleh Corporate Scretary Bank DKI Herry Djufraini, meski ia enggan menyebut nama-nama anggota dewan yang telah menggadaikan SK mereka.
"Sudah ada beberapa anggota dewan mengajukan, dan telah menerima fasilitas kredit multiguna di Bank DKI," ucapnya, Kamis (19/9/2019).
Dijelaskan Herry, proses peminjaman bagi anggota DPRD DKI ini sama dengan kredit yang diajukan oleh nasabah Bank DKI lainnya.
"Proses fasilitas kredit ini sebagaimana pangajuan kredit umum, artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur," ujarnya. (Dionisius Arya Bima Suci)