News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Massa Buruh Batalkan Niatnya Demo di Depan Istana Merdeka, Ini Alasannya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Puluhan ribu buruh demo Gedung DPR RI

Massa GEBER BUMN menyimak orasi dari seorang perwakilan pekerja yang berbicara dari atas mobil komando. Rabu (28/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sekitar 30.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Mereka akan menyuarakan sejumlah isu buruh kepada wakil rakyat.

"Massa kita yang datang diperkirakan 20.000 orang sampai 30.000 orang dari beberapa daerah," kata Penanggung jawab aksi dari KSPI, Eddy Kuncoro saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/10/2019) malam seperti dikutip dari Kompas.com.

• Selamat Hari Batik Nasional! Diakui UNESCO, Sempat Diklaim Malaysia & Sederet Fakta Sejarahnya

Eddy mengatakan, melihat banyaknya aksi selama sepekan terakhir membuat Kepolisian kemungkinan menghentikan pergerakan massa buruh di luar Jakarta.

"Jadi jumlahnya kalau nggak di blok sana-sini dengan polisi sekitar segitu. Cuma saat ini saja kan seperti Tangerang aja massa kita sudah tidak boleh berangkat. Tapi semoga bisa kita negosiasi," tuturnya.

Nantinya massa buruh yang datang dari berbagai daerah akan berkumpul di Parkir Timur Senayan.

Massa buruh dari 10 provinsi baru mulai bergerak ke Gedung DPR MPR sekitar pukul 10.00 WIB, setelah semua berkumpul.

"Maka itu kita bingung juga karena untuk menuju ke DPR kabarnya sudah ditutup. Paling kita kumpul di parkir timur, nanti akan long march mendekati DPR sekitar jam 10. Sambil menunggu massa yang lain," katanya.

Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya mengatakan, ada tiga tuntutan utama yang akan disuarakan, yakni menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Perjuangan kaum buruh akan dilakukan secara konstitusional. Untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak demi kemanusiaan," ujar Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini