News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Niat Habisi Suami demi Kuasai Harta, YL Justru Ditipu Ratusan Juta oleh Selingkuhannya

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BHS dan YL diringkus aparat Polsek Kelapa Gading atas kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap VT.

"Dari hubungan ini, karena perbuatannya, sudah terbuka di antara keduanya, motif lain ingin menguasai harta dari keluarga tersebut," ujar Budhi Herdi Susianto.

Sementara pembunuh bayaran, HER dan BK, hingga saat ini masih buron.

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca: Terungkap Indentitas Mayat Lelaki Berambut Cepak di Sungai Raya, Diduga Korban Pembunuhan

Baca: Geger, Jasad Bayi 3 Bulan Ditemukan di Bak Mandi, Diduga Korban Pembunuhan

(Tribunnews.com/Bunga) (TribunJakarta.com/Muji Lestari/Gerald Leonardo Agustino)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini