"Dari hubungan ini, karena perbuatannya, sudah terbuka di antara keduanya, motif lain ingin menguasai harta dari keluarga tersebut," ujar Budhi Herdi Susianto.
Sementara pembunuh bayaran, HER dan BK, hingga saat ini masih buron.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Baca: Terungkap Indentitas Mayat Lelaki Berambut Cepak di Sungai Raya, Diduga Korban Pembunuhan
Baca: Geger, Jasad Bayi 3 Bulan Ditemukan di Bak Mandi, Diduga Korban Pembunuhan
(Tribunnews.com/Bunga) (TribunJakarta.com/Muji Lestari/Gerald Leonardo Agustino)