"Korban mau ditusuk perutnya namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas. Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan," kata Budhi.
Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak. Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS sebagai otak rencana pembunuhan ini berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara BK dan HER masih dicari polisi.
Aulia Kesuma Jadi Inspirasi Selingkuhan dan Istri di Kelapa Gading Coba Bunuh Suami
YL (40) dan selingkuhannya, BHS alias Bayu (33), merencanakan pembunuhan terhadap VT (42), suami YL, setelah terinspirasi kasus Aulia Kesuma.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam rekonstruksi di Mapolsek Kelapa Gading, Kamis (3/10/2019).
"Jadi yang dia tonton adalah kasus yang ada mobil dibakar di daerah Sukabumi. Kemudian TKP-nya ternyata di dalam mobil itu korban sudah dibunuh di Jakarta Selatan," kata Budhi kepada wartawan.
Inspirasi dari kasus Aulia digunakan Bayu dan YL dalam rencana pembunuhan kedua, yakni dengan menyewa pembunuh bayaran.
Dari berita soal Aulia Kesuma yang pada Agustus lalu menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya, Bayu menghasut YL.
Sebagai otak utama di balik rencana pembunuhan VT, bayu mengajukan opsi pembunuh bayaran.
YL pun menyepakatinya, kemudian ia memberikan uang Rp 300 juta kepada Bayu untuk menyewa pembunuh bayaran yang berjumlah dua orang.
Sementara itu, pada opsi pertama, Bayu dan YL sepakat untuk meracuni VT dengan sianida.
Ketika ditanya apakah sianida terinspirasi dari kasus 'Kopi Sianida Jessica Wongso' pada 2016 silam, Kapolres belum dapat memastikannya.