"Pada tanggal 16 Juni tersangka BHS membeli racun sianida secara online, yang ditransfer sejumlah Rp 240 ribu," ucap Oka.
Adapun sisa dari uang tersebut diduga dipakai Bayu untuk berfoya-foya.
Adapun gelaran rekonstruksi ini merupakan sebagian dari seluruh hal-hal penting yang berkaitan dengan kasus ini.
Sebelumnya, Bayu dan YL merencanakan pembunuhan terhadap VT sejak Juni lalu.
Perencanaan pembunuhan berawal ketika Bayu dan YL menjalin hubungan asmara.
Seiring waktu berjalan, mereka malah ingin menguasai harta VT hingga akhirnya merencanakan pembunuhan itu.
Rencana pertama yakni dengan racun sianida, sementara yang kedua dengan pembunuh bayaran.
Singkat cerita, kedua percobaan pembunuhan itu gagal dan Bayu serta YL diamankan.
Bayu dan YL dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.
Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara BK dan HER, dua pembunuh bayaran yang mereka sewa, masih dicari polisi.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Kejar 2 Pembunuh Bayaran yang Disewa Selingkuhan dan Istri Buat Habisi Nyawa Suami