TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian memasukan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Umar Ohoitenan alias Umar Kei, ke dalam sel isolasi.
Pemindahan ini setelah Umar Kei kedapatan menyuruh Muhammad Hasan menyelundupkan sabu ke dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca: Dengan Tenang, Umar Kei Akui salah Terjerat Narkoba
"Yang jelas yang bersangkutan kita masukan sel isolasi," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).
Barnabas mengungkapkan Umar Kei sudah ditahan di sel isolasi sejak 3 hari yang lalu.
Namun dia tidak mengungkapkan tahanan lain yang mendapatkan hukuman serupa dengan Umar Kei.
"(Ditahan di sel isolasi sejak) 3 hari yang lalu," jelas Barnabas.
Meski begitu, Barnabas berkomentar lebih jauh soal penyelundupan sabu ke dalam rutan Polda Metro.
Dia meminta pewarta menanyakan kasus tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Konfirmasi saja ke Dir Narkoba. Saya no comment," tegas Barnabas.
Seperti diketahui, polisi menangkap seorang pria bernama Hasan yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi membuntuti Hasan dari Cengkareng, Jakarta Barat menuju rutan narkotika Polda Metro.
Baca: Terungkap, Menantu Elvy Sukaesih Belum Sembuh Dari Ketergantungan Narkoba, Hentikan Rehabilitasi
Polisi menemukan seberat 20.95 gram di dalam kaleng biskuit dan 4 buah cangklong di dalam 3 botol minuman mineral setelah menggeledah barang bawaan Hasan.
Setelah diinterogasi, Hasan mengaku disuruh menyelundupkan sabu ke dalam rutan oleh Umar Kei.
Diselundupkan pakai kaleng biskuit
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Narkoba untuk Umar Kei Diselundupkan Dalam Kaleng Biskuit
-
Baca: DPR Segera Perbaiki Salah Ketik RUU KPK, Sudjiwo Tedjo: Tidak Bisa Sudah Disahkan Diganti-ganti Lagi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka MH menyelundupkan narkoba jenis sabu kepada tersangka Umar Kei dengan cara disembunyikan di dalam kaleng biskuit.
Argo Yuwono mengatakan, sabu tersebut diselundupkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dengan mengelabui petugas.
Sabu tersebut diletakkan di bagian dasar kaleng biskuit, lalu ditutup dengan roti.
"Yang bersangkutan (MH) membawa sabu dengan dimasukkan ke dalam kaleng biskuit. Jadi, ditaruh di paling dasar, dibungkus plastik hitam, ditutup roti, lalu diisolasi," kata Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,95 gram.
Argo Yuwono menambahkan, MH juga menyembunyikan cangklong atau alat isap sabu dalam botol air mineral.