News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Periksa Sekjen PA 212 soal Kasus Dugaan Penganiayaan Ninoy Karundeng

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, sebagai saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Bernard diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (7/10/2019).

"Hari ini juga ada pemeriksaan saksi, ada Bapak Abdul Jabbar ya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Argo mengungkapkan pemeriksaan terhadap Bernard masih berlangsung.

Argo mengaku belum tahu materi pemeriksaan penyidik terhadap Bernard.

"Hari ini masih diperiksa, saya belum mendapatkan hasilnya," ujar Argo.

Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.

Bernard Abdul Jabbar (Dennis Destryawan/Tribunnews.com)

Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.

Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.

Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.

8 Tersangka

Sebelumnya, polisi, hingga Minggu (6/10/2019), sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial dan relawan Jokowi Ninoy Karundeng.

"Sudah ada delapan tersangka yang diamankan," kata Direktur Kriminal Umum Kombes Sayudi Ario Seto melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu.

Sayudi menjelaskan, peran masing-masing pelaku yang ditangkap berbeda-berbeda.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini