Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ramai persoalan anggaran untuk rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta senilai Rp 2,4 miliar, belakangan diketahui rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta pun ternyata dilakukan rehabilitasi.
Anggaran yang disediakan pun lebih besar, yakni Rp 3,61 miliar.
Bedanya, rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD DKI sudah tertuang dalam APBD-P 2019.
Sedangkan rumah dinas Gubernur DKI baru diusulkan dalam draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 untuk APBD 2020.
Baca: Jusuf Kalla Sebut Persoalan Pertumbuhan Ekonomi Masih Menjadi PR Bagi Kabinet Jokowi Ke Depan
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Heru Hermawanto membenarkan perihal rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD DKI itu.
Katanya, proses rehabilitasi dilakukan karena bagian atap bangunan tersebut sudah mengalami kerusakan.
"Iya betul, (rumah dinas) ketua DPRD juga kan mengalami atap rusak, atapnya juga parah," ujar Heru saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
Baca: Kisah Nicco, Bocah SD di Sragen Sekolah Sambil Jual Es
Biaya terbesar untuk merehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta ada pada peningkatan lantai di bagian belakang bangunan utama.
Besaran anggarannya Rp 3,2 miliar.
Pembangunan lantai bertingkat tersebut kata Heru, bukan masuk dalam bagian gedung induk.
Sama seperti rumah dinas Gubernur DKI, rumah dinas Ketua DPRD DKI juga berstatus cagar budaya.
Sehingga penambahan atau pengurangan bentuk bangunan tidak dibenarkan.
"Peningkatan lantai itu ada namanya rumah penjaga. Dulu kan nggak pernah disiapkan. Bukan bangunan gedung induknya. Kalau bangun gedung induknya nggak boleh kita nambah-nambah bangunan," jelas dia.
Baca: Kasus Ninoy, Indikasi Ganasnya Sistem Perpolitikan Indonesia?
Adapun saat ini proses merehabilitasi bangunan tersebut sedang berlangsung.
Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi mengatakan seluruh proses rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD DKI rampung seluruhnya pada Desember mendatang.
"Rencana selesai bulan Desember (2019)," ujarnya lewat pesan singkat.
Politikus PDIP kritisi anggaran untuk rehabilitasi rumah gubernur
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono pertanyakan usulan anggaran Rp 2,4 miliar untuk merehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.
Gembong Warsono menilai, rumah dinas tersebut masih sangat layak huni sehingga tidak perlu dilakukan rehabilitasi.
Menurut dia, lebih baik anggaran Rp 2,4 miliar dialokasikan untuk merenovasi sekolah dibandingkan merehabilitasi rumah dinas gubernur.
"Menurut kami itu masih sangat layak untuk pak Gubernur. Rumahnya masih bagus. Rp 2,4 miliar kalau untuk betulin sekolah sudah berapa sekolah yang bisa diperbaiki?" ucap Gembong saat dihubungi, Jumat (4/10/2019).
Baca: Viral Video Mesum di Manado, Terdengar Gadis Muda Minta Dibelikan Baju oleh si Pria
PDIP bakal memanggil dan meminta penjelasan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait rincian penggunaan dana Rp 2,4 miliar tersebut.
"Kita pertanyakan ini nanti dalam pembahasan di Badan Anggaran," ujarnya.
Diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk merehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta dengan nilai anggaran mencapai Rp 2,4 miliar.
Baca: Sekitar 40 PNS di Bolaang Mongondow Sulut Ajukan Cerai, Paling Banyak Berprofesi sebagai Guru
Angka tersebut terlihat dalam draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto membenarkan adanya usulan tersebut.
Heru menyebut, hal yang paling banyak kena rehabilitasi adalah pada genting dan plafon rumah serta pengecatan ulang beberapa ruangan.
Baca: Anggota DPR Periode 2019-2024 Dapat Rumah Dinas di Kalibata dan Ulujami
"Atapnya sudah mulai keropos, interiornya juga. Sama beberapa ruang yang lain. Ruang-ruang itu kan perlu ada perapian, pengecatan ulang, dan sebagainya. Paling banyak atap sama plafon, itu hampir mau diangkat," ungkap Heru saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019)
Rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sendiri berstatus sebagai cagar budaya kelas B.
Karena itu anggaran Rp 2,4 miliar untuk rehabilitasi disebut sudah sesuai lantaran banyaknya kaidah yang mesti dipenuhi.